Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bocah SMP Tabrak Balita, Ini Bahaya Anak di Bawah Umur Bawa Motor

JAKARTA, KOMPAS.com – Kecelakaan yang melibatkan anak dengan usia di bawah umur kembali terjadi. Kali ini seorang anak berstatus siswa SMP yang mengendarai sepeda motor menabrak balita Annasya Balqis Naviza (2,8) pada Sabtu (26/3/2022).

Dilansir dari laman Radar Kepri (30/3/2022), Satlantas Polres Lingga AKP Awang Briantoko mengatakan, korban ditabrak di Jalan Tande Hilir, Kelurahan Daik, Kecamatan Lingga, dengan Yamaha Jupiter MX.

Balita tersebut terlempat sejauh 15 meter setelah ditabrak pelaku pengendara, sedangkan motor tersebut terpental lebih jauh dari lokasi korban.

Awang mengatakan, walaupun pelakunya merupakan anak di bawah umur, hukuman pidana tetap berjalan.

“Kita tetap memproses kejadian ini, dan tetap kita lanjutkan dan sudah kita amankan di Polsek sementara, kemudian untuk barang bukti kendaraan juga kita amankan di Polsek Daik,” kata Awang.

Pengendara sepeda motor anak di bawah umur memang jadi fenomena tersendiri di Tanah Air. Terlebih lagi, banyak orangtua yang telah mengizinkan anaknya mengendarai motor.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi, mengatakan, anak di bawah umur dari aspek kejiwaan memiliki sifat yang labil dalam mengendalikan emosionalnya. Bahkan kadang-kadang bisa membahayakan dirinya sendiri maupun orang lain.

“Fenomena anak di bawah umur yang mengendarai kendaraan sepeda motor ini merupakan suatu problem sosial dan hukum yang perlu mendapatkan perhatian kita bersama,” ujar Budiyanto, kepada Kompas.com (30/3/2022).

Menurutnya, fenomena ini menjadi problem sosial lantaran kejadian tersebut berada di jalan yang digunakan untuk ruang lalu lintas umum. Masyarakat melihat secara kasat mata fenomena tersebut.

“Namun melihat kejadian tersebut seakan-akan masyarakat menjustifikasi atau membenarkan, dengan alasan efesiensi untuk mobilitas ke sekolah, pasar, mall dan sebagainya tanpa memperhitungkan risiko yang akan terjadi,” ucap Budiyanto.

Untuk diketahui, selain harus bisa mengemudi, usia dari pemohon SIM juga ada batas minimalnya.

Hal ini sudah diatur pada Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 8, di mana pemohon SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI harus berusia minimal 17 tahun.

Kemudian SIM CI minimal 18 tahun, SIM CII minimal 19 tahun, dan untuk SIM A umum dan SIM BI minimal 20 tahun.

“Surat izin mengemudi merupakan bukti legitimasi bahwa seseorang telah memiliki kompetensi untuk mengendarai kendaraan bermotor sesuai golongannya dan dianggap ssudah memiliki standar minimal tentang berlalu lintas,” kata Budiyanto.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/03/30/144100715/bocah-smp-tabrak-balita-ini-bahaya-anak-di-bawah-umur-bawa-motor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke