Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/03/2022, 13:01 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com – Mobil ambulans dan jenazah merupakan dua kendaraan yang sama-sama mendapatkan prioritas di jalan. Meski begitu, kedua mobil ini sebetulnya punya fungsi dan tugas yang berbeda.

Dalam Keputusan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial RI Nomor 143/Menkes-Kesos/SK/II/2001 tentang Standarisasi Kendaraan Pelayanan Medik, disebutkan perbedaan ambulans untuk orang sakit dan mobil jenazah.

Secara umum, dalam aturan tersebut disebutkan ada enam jenis ambulans, yaitu: Ambulans Transportasi, Ambulans Gawat Darurat, Ambulans Rumah Sakit Lapangan, Ambulans Pelayanan Medik Bergerak, Mobil Jenazah, dan Ambulans Udara.

Baca juga: Andi Gilang Juara ARRC SS600, Bendera Merah Putih Berkibar di Thailand

Mobil jenazah menurunkan jenazah S, warga Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, yang meninggal dalam perjalanan mendapatkan pertolongan rumah sakit, Selasa (3/8/2021)Dok. Kecamatan Kesamben Mobil jenazah menurunkan jenazah S, warga Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, yang meninggal dalam perjalanan mendapatkan pertolongan rumah sakit, Selasa (3/8/2021)

Sebagai kendaraan prioritas, kedua jenis mobil ini sama-sama memiliki alat peringatan atau warning device berupa sirine dan lampu rotator berwarna biru, yang diletakkan di atas bagian tengah.

Untuk penggunaan sirine juga tidak sembarang digunakan, hal ini dikarenakan sirine digunakan saat respon gawat darurat.

Kemudian, mobil ambulans dan jenazah diperbolehkan untuk berkendara dengan kecepatan tertentu.

Baca juga: Fenomena Unik, Bus Bawa Banyak Motor di Atap

Ilustrasi DFSK Gelora versi ambulans.DFSK Ilustrasi DFSK Gelora versi ambulans.

Namun demikian, pengemudi tetap harus mempertimbangkan jarak aman dan jarak pengereman mobil agar tidak merugikan pengendara yang lain.

Mobil ambulans dan mobil jenazah diberikan batas maksimum 40 kpj di jalan biasa dan 80 kpj di jalan bebas hambatan.

Merujuk Pasal 135 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, isyarat lalu lintas maupun lampu lalu lintas tidak berlaku untuk mobil seperti ambulans dan mobil jenazah.

Baca juga: Pahami Teknik Pengereman Motor yang Benar Saat Berkendara

Ilustrasi DFSK Gelora versi ambulans.  DFSK Ilustrasi DFSK Gelora versi ambulans.

Artinya kedua mobil ini berhak melewati lampu lalu lintas meskipun, tanpa memperdulikan nyala lampu sedang merah atau hijau.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com