Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Koboi Jalanan Gedor Mobil Sambil Tenteng Senjata

Kompas.com - 05/03/2025, 12:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pengusaha dan kolektor ikan koi Hartono Soekwanto resmi berstatus sebagai tersangka usai menjadi koboi jalanan, membawa senjata api di kawasan Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto menjelaskan pelaku diamankan pada 3 Maret 2025 dan menjadi tersangka atas dugaan pengancaman, perusakan dan pelanggaran penggunaan senjata api terhadap penumpang kendaraan roda empat.

"Pelaku memang hadir secara langsung di Polres Cimahi karena pelaku kooperatif begitu dihubungi, beserta dengan senjata yang dipergunakan saat kejadian," ujar Tri dikutip Kompas.com pada Selasa (5/3/2025).

Baca juga: Pertolongan Pertama Mobil yang Terendam Banjir

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kompas.com (@kompascom)

Menurut keterangan yang dikumpulkan Hartono awalnya melihat kendaraan yang ia kenali sebagai miliknya dan menduga mantan kekasihnya berada di sana.

Ia lalu mengejar kendaraan tersebut hingga akhirnya menghentikannya. Hartono lalu mengeluarkan senjata api dan mengetuk pintu mobil dengan maksud bertemu langsung dengan sang kekasih.

"Menurut pengakuan pelaku, memang pelaku dan korban mempunyai hubungan pertemanan, kemudian pelaku mengetahui kendaraan tersebut karena memang kendaraan itu berasal dari pelaku," ucap Tri.

Baca juga: Viral, Penumpang KA Sri Tanjung Dimaki dan Diajak Berduel Usai Kursi Ditempati Orang Lain, Ini Kata KAI

Sementara berdasarkan rekaman video yang dibagikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, Hartono terlihat mengacungkan jari tengah ke penumpang kendaraan sambil menenteng senjata api.

Ia lantas memaksa ingin membuka pintu mobil di tengah jalan saat lalu lintas antre. Beberapa kali, Hartono memukul-mukul bodi kendaraan yang ditumpangi empat orang perempuan.

Atas perbuatannya, Hartono dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 335 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun.

Baca juga: Ketika Rich Brian Naik Terlihat Naik Yamaha Mio Karburator

Menanggapi aksi koboi jalanan yang masih marak, Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia mengatakan, jalan raya itu area publik, tempatnya berbagai macam pengemudi berinteraksi.

"Ada kalanya fasilitas tersebut diperbaiki, macet, kerusakan sehingga perjalanan terganggu. Di sini lah potensi konflik tinggi, pengemudi dituntut untuk mematuhi aturan dalam berbagi, mengalah, dan sopan," kata Sony.

Sony mengatakan, mengeluarkan senjata api dengan maksud mengintimidasi pengguna jalan lain tidak ada faedahnya. Apalagi sekarang sudah banyak kamera mobil dan telepon pintar, saat ada bukti, sangat mudah buat dilaporkan ke pihak berwajib.

"Pintar-pintar meredam emosi dan siap menghadapi segala risiko di perjalanan agar terbebas dari masalah," kata Sony.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau