Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 27/03/2022, 12:41 WIB
|


JAKARTA, KOMPAS.com – Banyak kasus masyarakat acuh terhadap kendaraan prioritas, seperti aksi pengemudi yang menghalangi laju ambulans beberapa waktu lalu.

Oleh sebab itu, pengemudi ambulans dituntut memiliki kemampuan khusus dalam menjalankan tugasnya.

Jusri Pulubuhu, Founder dan Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), mengatakan, sopir ambulans harus memiliki kemampuan paramedis dan kemampuan berkendara yang memadai.

Baca juga: Terjadi Lagi Aksi Pengemudi yang Menghalangi Laju Ambulans

Sebuah mobil ambulans terjebak di kemacetan di Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Senin (5/7/2021) pagi.
IDN TIMES/SACHRIL AGUSTIN BERUTU Sebuah mobil ambulans terjebak di kemacetan di Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Senin (5/7/2021) pagi.

“Jadi dia harus paham melakukan pertolongan pertama. Kemudian dia juga memiliki keterampilan mengemudi advanced driving atau speed driving,” ucap Jusri, kepada Kompas.com (27/3/2022).

“Biasanya kalau di luar negeri, dia punya sertifikasi mengemudi emergency vehicle, di Indonesia enggak ada itu,” kata dia.

Menurut Jusri, sopir ambulans harus mengemudi dalam kecepatan tinggi dan dalam situasi terintimidasi oleh korban yang dibawa, maupun dari kondisi lalu lintas yang semrawut.

Baca juga: Andi Gilang Juara ARRC SS600, Bendera Merah Putih Berkibar di Thailand

Relawan pengemudi ambulans ikut menangani pasien Covid-19 di Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (12/7/2021).  FOTO ANTARA/HO-Humas Pemkot Surabaya Relawan pengemudi ambulans ikut menangani pasien Covid-19 di Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (12/7/2021).

Kegiatan ini juga dinilai penuh risiko, pasalnya sopir ambulans mengemudi dalam kecepatan tinggi dan melampaui batas-batas aturan yang ada. Seperti melebihi kecepatan maksimal, melawan arus, dan lain sebagainya.

Belum lagi para sopir harus berkendara di tengah-tengah masyarakat yang acuh tak acuh terhadap kendaraan-kendaraan prioritas.

“Kalau orang tidak punya kualifikasi untuk itu, sama saja mereka berpeluang mencederai mereka sendiri atau orang lain,” kata Jusri.

“Sehingga ada aturan, sehingga petugas atau penegak hukum bisa menindak. Mereka punya kemampuan, jangan asal comot,” ujar dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke