Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Etika Menyalip Kendaraan yang Benar

Kompas.com - 23/03/2022, 10:12 WIB
Serafina Ophelia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam beberapa kondisi, pengemudi perlu menyalip atau mendahului kendaraan yang berada di depannya. Ini merupakan hal biasa saat berkendara, namun fatal akibatnya jika dilakukan tanpa pertimbangan.

Kecelakaan yang melibatkan mobil dan pemotor kembali terjadi. Seorang pengendara motor tewas setelah terseret mobil di Jalan Ciater, Serpong, Tangerang Selatan, Selasa (22/3/2022).

Dikutip dari Megapolitan.Kompas.com, saksi menduga korban hendak menyalip mobil, namun tersenggol hingga akhirnya jatuh dengan kondisi luka parah.

Baca juga: Video Viral Pemotor Ribut dengan Pengendara Mobil di JLNT Casablanca

Penting bagi pengemudi kendaraan bermotor untuk selalu mengecek spion sebelum akan menyalip atau berpindah lajur.

Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu menjelaskan, aturan amannya ialah cek spion kemudian nyalakan lampu sein.

"Dengan alasan situasi jalan itu bisa berubah tiap detiknya, kalau aman beri sein. Kalau tidak aman, jangan beri sein," jelas Jusri pada Kompas.com, belum lama ini.

Kemudian, pengendara juga perlu menoleh secara cepat untuk memastikan bahwa area di sekitarnya sudah aman dan memungkinkan untuknya bermanuver, seperti menyalip atau berpindah lajur.

Naik motor tetap menerapkan protokol kesehatan dan memperhatikan safety riding di jalan.Foto: Yamaha Naik motor tetap menerapkan protokol kesehatan dan memperhatikan safety riding di jalan.

Baca juga: Rayakan Podium, Quartararo Traktir Es Krim Anak-anak di Lombok

Menurut dia, terpenting pengemudi kendaraan jangan bermanuver sebelum memastikan bahwa kondisi jalan sudah aman.

Secara hukum, aturan mendahului kendaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pasal 109 menjelaskan bahwa saat akan mendahului kendaraan lain, pengemudi kendaraan bermotor harus menggunakan lajur atau jalur jalan sebelah kanan dari kendaraan yang akan dilewati. Dengan catatan, mempunyai jarak pandang bebas dan tersedia ruang cukup.

Sedangkan pada pasal 112 butirnya yang kedua, dijelaskan bahwa pengemudi kendaraan bermotor yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping harus mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan belakang kendaraan, serta memberikan isyarat,

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau