Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjil Genap di Jalur Puncak Masih Berlaku Akhir Pekan Ini

Kompas.com - 18/03/2022, 18:12 WIB
Ruly Kurniawan,
Stanly Ravel

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Bogor masih memberlakukan pembatasan kendaraan bermotor di jalur Puncak melalui skema ganjil genap pada akhir pekan.

Penerapannya sendiri dimulai sejak Jumat (18/3/2022) hingga Minggu (20/3/2022) mendatang.

Dalam keterangan tertulisnya, kebijakan berlaku mulai pukul 14.00 WIB hari ini, sampai pukul 24.00 WIB pada Senin, 21 Maret 2022 mendatang.

“Hari Jumat, Sabtu, Minggu tanggal 18, 19, 20 Maret 2022 di Jalur Puncak berlaku Ganjil Genap” jelasnya dalam akun twitter @TMCPolresBogor, Jumat.

Baca juga: Hari Pertama MotoGP Mandalika Diklaim Berjalan Lancar

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by TMC Polres Bogor (@tmcpolresbogor)

Kebijakan ini, dilakukan guna mengurangi mobilitas masyarakat sehingga penyebaran pandemi Covid-19 tidak meninggi lagi. Meskipun, di wilayah terkait sudah berlaku PPKM Level 2.

Adapun aturan ganjil genap di kawasan Puncak berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2021.

Baca juga: Jangan Sampai Salah, Ini Alur Penonton di Sirkuit Mandalika

Adapun jadwal jam ganjil genap Puncak saat akhir pekan dimulai hari ini pukul 14:00 WIB sampai Minggu pukul 24:00 WIB.

"Sesuaikan waktu keberangkatan Anda dengan ketentuan gnajil genap di Jalur Puncak. Selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan tertib," lanjutnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com