JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Bogor masih memberlakukan pembatasan kendaraan bermotor di jalur Puncak melalui skema ganjil genap pada akhir pekan.
Penerapannya sendiri dimulai sejak Jumat (18/3/2022) hingga Minggu (20/3/2022) mendatang.
Dalam keterangan tertulisnya, kebijakan berlaku mulai pukul 14.00 WIB hari ini, sampai pukul 24.00 WIB pada Senin, 21 Maret 2022 mendatang.
“Hari Jumat, Sabtu, Minggu tanggal 18, 19, 20 Maret 2022 di Jalur Puncak berlaku Ganjil Genap” jelasnya dalam akun twitter @TMCPolresBogor, Jumat.
Baca juga: Hari Pertama MotoGP Mandalika Diklaim Berjalan Lancar
View this post on Instagram
Kebijakan ini, dilakukan guna mengurangi mobilitas masyarakat sehingga penyebaran pandemi Covid-19 tidak meninggi lagi. Meskipun, di wilayah terkait sudah berlaku PPKM Level 2.
Adapun aturan ganjil genap di kawasan Puncak berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2021.
Baca juga: Jangan Sampai Salah, Ini Alur Penonton di Sirkuit Mandalika
Adapun jadwal jam ganjil genap Puncak saat akhir pekan dimulai hari ini pukul 14:00 WIB sampai Minggu pukul 24:00 WIB.
"Sesuaikan waktu keberangkatan Anda dengan ketentuan gnajil genap di Jalur Puncak. Selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan tertib," lanjutnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.