JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Bogor masih memberlakukan pembatasan kendaraan bermotor di jalur Puncak melalui skema ganjil genap pada akhir pekan.
Penerapannya sendiri dimulai sejak Jumat (18/3/2022) hingga Minggu (20/3/2022) mendatang.
Dalam keterangan tertulisnya, kebijakan berlaku mulai pukul 14.00 WIB hari ini, sampai pukul 24.00 WIB pada Senin, 21 Maret 2022 mendatang.
“Hari Jumat, Sabtu, Minggu tanggal 18, 19, 20 Maret 2022 di Jalur Puncak berlaku Ganjil Genap” jelasnya dalam akun twitter @TMCPolresBogor, Jumat.
Adapun aturan ganjil genap di kawasan Puncak berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2021.
Adapun jadwal jam ganjil genap Puncak saat akhir pekan dimulai hari ini pukul 14:00 WIB sampai Minggu pukul 24:00 WIB.
"Sesuaikan waktu keberangkatan Anda dengan ketentuan gnajil genap di Jalur Puncak. Selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan tertib," lanjutnya.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/03/18/181200115/ganjil-genap-di-jalur-puncak-masih-berlaku-akhir-pekan-ini