Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Ingat Tilang Elektronik Sudah Berlaku di Jalan Tol, Ini Sebarannya | PO Harapan Jaya Digugat Rp 443 Juta Terkait Kecelakaan di Tulungagung

Kompas.com - 13/03/2022, 06:41 WIB
Serafina Ophelia,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Polri dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalur tol mulai April 2022 mendatang.

Tapi untuk tahap awal yaitu hinggga 30 Maret 2022 para pelanggar baru akan mendapat surat teguran saja. Setelahnya, denda tilang maksimal bakal diterapkan sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009.

Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan menu­turkan, penegakan hukum berbasis ETLE tersebut dite­rapkan di jalan tol se-Indo­nesia.

Kemudian, PT KAI resmi mengajukan gugatan kepada PO Harapan Jaya setelah kejadian tabrakan maut antara bus dengan kereta perlintasan sebidang yang berlokasi di Tulungagung, Jawa Timur, belum lama ini.

Dikutip dari Kompas Regional, Manajer Humas Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko mengatakan, gugatan tersebut dilakukan mengganti biaya kerusakan dan memberikan efek jera.

"Agar PO mengganti kerugian yang kami alami akibat kecelakaan tersebut. Selain itu untuk memberikan efek jera," ucapnya kepada Kompas.com belum lama ini.

Selengkapnya, berikut ini daftar 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Sabtu, 12 Maret 2022.

1. Ingat Tilang Elektronik Sudah Berlaku di Jalan Tol, Ini Sebarannya

Ada dua jenis pelang­garan utama yang dideteksi tilang elektronik di jalan tol, yaitu overdimension overloading (ODOL) dan batas kecepatan.

Pelanggaran overloading akan diketahui dengan meng­gunakan alat Weight In Motion (WIM). Pelanggaran batas kecepatan dideteksi meng­gunakan speed camera.

”Ka­mera ETLE akan bekerja se­lama 24 jam untuk mengawasi semua pelanggaran yang terjadi,” kata dia.

Baca juga: Ingat Tilang Elektronik Sudah Berlaku di Jalan Tol, Ini Sebarannya

2. PO Harapan Jaya Digugat Rp 443 Juta Terkait Kecelakaan di Tulungagung

Secara rinci, gugatan Rp 443 juta tersebut dibagi menjadi beberapa hal. Pertama adalah untuk mengganti kerusakan lokomotif dan gerbong sebesar Rp 442.557.972.

Kemudian ada juga biaya sebesar Rp 1.401.500 sebagai pengembalian bea dan service recovery.

Menanggapi gugatan tersebut, Budiyanto, Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum menjelaskan kalau gugatan yang diberikan PT KAI ke PO Harapan Jaya merupakan mekanisme hukum yang tepat.

Baca juga: PO Harapan Jaya Digugat Rp 443 Juta Terkait Kecelakaan di Tulungagung

Halaman Berikutnya
Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ganjar Pranowo Pastikan Kursus Politik untuk Kader Perempuan PDI-P Sudah Berjalan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau