JAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Polri dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalur tol mulai April 2022 mendatang.
Tapi untuk tahap awal yaitu hinggga 30 Maret 2022 para pelanggar baru akan mendapat surat teguran saja. Setelahnya, denda tilang maksimal bakal diterapkan sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009.
Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan menuturkan, penegakan hukum berbasis ETLE tersebut diterapkan di jalan tol se-Indonesia.
Kemudian, PT KAI resmi mengajukan gugatan kepada PO Harapan Jaya setelah kejadian tabrakan maut antara bus dengan kereta perlintasan sebidang yang berlokasi di Tulungagung, Jawa Timur, belum lama ini.
Dikutip dari Kompas Regional, Manajer Humas Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko mengatakan, gugatan tersebut dilakukan mengganti biaya kerusakan dan memberikan efek jera.
"Agar PO mengganti kerugian yang kami alami akibat kecelakaan tersebut. Selain itu untuk memberikan efek jera," ucapnya kepada Kompas.com belum lama ini.
Selengkapnya, berikut ini daftar 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Sabtu, 12 Maret 2022.
1. Ingat Tilang Elektronik Sudah Berlaku di Jalan Tol, Ini Sebarannya
Ada dua jenis pelanggaran utama yang dideteksi tilang elektronik di jalan tol, yaitu overdimension overloading (ODOL) dan batas kecepatan.
Pelanggaran overloading akan diketahui dengan menggunakan alat Weight In Motion (WIM). Pelanggaran batas kecepatan dideteksi menggunakan speed camera.
”Kamera ETLE akan bekerja selama 24 jam untuk mengawasi semua pelanggaran yang terjadi,” kata dia.
Baca juga: Ingat Tilang Elektronik Sudah Berlaku di Jalan Tol, Ini Sebarannya
2. PO Harapan Jaya Digugat Rp 443 Juta Terkait Kecelakaan di Tulungagung
Secara rinci, gugatan Rp 443 juta tersebut dibagi menjadi beberapa hal. Pertama adalah untuk mengganti kerusakan lokomotif dan gerbong sebesar Rp 442.557.972.
Kemudian ada juga biaya sebesar Rp 1.401.500 sebagai pengembalian bea dan service recovery.
Menanggapi gugatan tersebut, Budiyanto, Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum menjelaskan kalau gugatan yang diberikan PT KAI ke PO Harapan Jaya merupakan mekanisme hukum yang tepat.
Baca juga: PO Harapan Jaya Digugat Rp 443 Juta Terkait Kecelakaan di Tulungagung