Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Ingat Tilang Elektronik Sudah Berlaku di Jalan Tol, Ini Sebarannya | PO Harapan Jaya Digugat Rp 443 Juta Terkait Kecelakaan di Tulungagung

Kompas.com - 13/03/2022, 06:41 WIB
Serafina Ophelia,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Polri dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalur tol mulai April 2022 mendatang.

Tapi untuk tahap awal yaitu hinggga 30 Maret 2022 para pelanggar baru akan mendapat surat teguran saja. Setelahnya, denda tilang maksimal bakal diterapkan sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009.

Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan menu­turkan, penegakan hukum berbasis ETLE tersebut dite­rapkan di jalan tol se-Indo­nesia.

Kemudian, PT KAI resmi mengajukan gugatan kepada PO Harapan Jaya setelah kejadian tabrakan maut antara bus dengan kereta perlintasan sebidang yang berlokasi di Tulungagung, Jawa Timur, belum lama ini.

Dikutip dari Kompas Regional, Manajer Humas Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko mengatakan, gugatan tersebut dilakukan mengganti biaya kerusakan dan memberikan efek jera.

"Agar PO mengganti kerugian yang kami alami akibat kecelakaan tersebut. Selain itu untuk memberikan efek jera," ucapnya kepada Kompas.com belum lama ini.

Selengkapnya, berikut ini daftar 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Sabtu, 12 Maret 2022.

1. Ingat Tilang Elektronik Sudah Berlaku di Jalan Tol, Ini Sebarannya

Ilustrasi tol dalam kota.KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Ilustrasi tol dalam kota.

Ada dua jenis pelang­garan utama yang dideteksi tilang elektronik di jalan tol, yaitu overdimension overloading (ODOL) dan batas kecepatan.

Pelanggaran overloading akan diketahui dengan meng­gunakan alat Weight In Motion (WIM). Pelanggaran batas kecepatan dideteksi meng­gunakan speed camera.

”Ka­mera ETLE akan bekerja se­lama 24 jam untuk mengawasi semua pelanggaran yang terjadi,” kata dia.

Baca juga: Ingat Tilang Elektronik Sudah Berlaku di Jalan Tol, Ini Sebarannya

2. PO Harapan Jaya Digugat Rp 443 Juta Terkait Kecelakaan di Tulungagung

Kereta api melintas dekat bangkai bus pariwisata PO Harapan Jaya yang tertabrak KA Rapih Doho di perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Desa Ketanon, Tulungagung, Jawa Timur, Minggu (27/2/2022). Kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 05.00 WIB itu menyebabkan lima dari 43 penumpang termasuk awak bus meninggal dunia dan 14 lainnya luka-luka dan harus dilarikan ke RSUD dr. Iskak Tulungagung untuk mendapat pertolongan kedaruratan medis.Antara Foto/Destyan Sujarwoko Kereta api melintas dekat bangkai bus pariwisata PO Harapan Jaya yang tertabrak KA Rapih Doho di perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Desa Ketanon, Tulungagung, Jawa Timur, Minggu (27/2/2022). Kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 05.00 WIB itu menyebabkan lima dari 43 penumpang termasuk awak bus meninggal dunia dan 14 lainnya luka-luka dan harus dilarikan ke RSUD dr. Iskak Tulungagung untuk mendapat pertolongan kedaruratan medis.

Secara rinci, gugatan Rp 443 juta tersebut dibagi menjadi beberapa hal. Pertama adalah untuk mengganti kerusakan lokomotif dan gerbong sebesar Rp 442.557.972.

Kemudian ada juga biaya sebesar Rp 1.401.500 sebagai pengembalian bea dan service recovery.

Menanggapi gugatan tersebut, Budiyanto, Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum menjelaskan kalau gugatan yang diberikan PT KAI ke PO Harapan Jaya merupakan mekanisme hukum yang tepat.

Baca juga: PO Harapan Jaya Digugat Rp 443 Juta Terkait Kecelakaan di Tulungagung

3. Penjualan Mobil Baru di Februari 2022 Turun Tipis, Ini 10 Merek Terlaris

Ilustrasi penjualan mobilKOMPAS.com/STANLY RAVEL Ilustrasi penjualan mobil

Realisasi penjualan kendaraan bermotor roda empat atau lebih di dalam negeri selama periode Februari 2022 mengalami penurunan yang cukup tipis dibandingkan satu bulan sebelumnya.

Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia alias Gaikindo, aktivitas penjualan dari pabrik ke diler (wholesales) mencapai 81.228 unit atau turun 3,4 persen dari Januari 2022 sebesar 84.062 unit.

Sementara dari sisi penjualan ritel, turun lebih dalam yakni sebesar 10,9 persen atau dari 78.567 unit menjadi 69.989 unit (selisih 8.578 unit).

Baca juga: Penjualan Mobil Baru di Februari 2022 Turun Tipis, Ini 10 Merek Terlaris

4. Struk Parkir Ditarik Secara Paksa, Sama Dengan Perusakan

Video pengendara mobil menarik struk atau tiket parkir secara paksa hingga panjangDok. TikTok @ejikkuy Video pengendara mobil menarik struk atau tiket parkir secara paksa hingga panjang

Tak sedikit orang-orang yang sekarang ini senang mencari sensasi di media sosial. Salah satunya seperti video yang viral belakangan ini.

Video tersebut diunggah di media sosial TikTok dengan nama @ejikkuy. Dalam video tersebut, terlihat pengendara mobil yang akan keluar dari tempat parkir menarik struk atau tiket parkir hingga panjang.

Padahal, normalnya, jika tidak ditarik secara paksa, tiket parkir akan terpotong otomatis. Diketahui aksi dalam video tersebut terjadi di Palembang Square.

Baca juga: Struk Parkir Ditarik Secara Paksa, Sama Dengan Perusakan

5. Sudah Tahu Apa Itu Shoulder Check saat Mengemudikan Mobil?

Berkendara amanAuto2000 Berkendara aman

Dalam membantu mengatasi blind spot atau titik buta pada kendaraan saat sedang mengemudikan mobil, pengemudi bisa mengandalkan spion, baik tengah maupun pada kedua sisi, kanan dan kiri.

Misalnya, saat akan parkir atau menyalip. Pengemudi bisa mengecek kaca spion untuk memastikan bahwa keadaan di sekitar bodi kendaraan sudah aman dan memungkinkan pengemudi untuk bermanuver.

Namun, spion sejatinya hanya berfungsi sebagai alat bantu, bukan sebagai alat utama untuk memperhatikan keadaan di sekitar mobil.

Baca juga: Sudah Tahu Apa Itu Shoulder Check saat Mengemudikan Mobil?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau