Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat Tilang Elektronik Sudah Berlaku di Jalan Tol, Ini Sebarannya

Kompas.com - 12/03/2022, 08:42 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Polri dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalur tol mulai April 2022 mendatang.

Tapi untuk tahap awal yaitu hinggga 30 Maret 2022 para pelanggar baru akan mendapat surat teguran saja. Setelahnya, denda tilang maksimal bakal diterapkan sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009.

Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan menu­turkan, penegakan hukum berbasis ETLE tersebut dite­rapkan di jalan tol se-Indo­nesia.

Baca juga: Kecerobohan yang Sering Dilakukan Pembeli Mobil Bekas

Ilustrasi tol dalam kota.KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Ilustrasi tol dalam kota.

Ada dua jenis pelang­garan utama yang dideteksi tilang elektronik di jalan tol, yaitu overdimension overloading (ODOL) dan batas kecepatan.

Pelanggaran overloading akan diketahui dengan meng­gunakan alat Weight In Motion (WIM). Pelanggaran batas kecepatan dideteksi meng­gunakan speed camera.

”Ka­mera ETLE akan bekerja se­lama 24 jam untuk mengawasi semua pelanggaran yang terjadi,” kata dia.

"Saat ini baru sosialisasi, hanya diberikan peringatan sampai 30 Maret 2022. Setelahnya ditindak,” lanjut Aan.

Baca juga: Mobil Daus Mini Pakai Rotator dan Pelat Palsu tapi Tak Ditilang, Ini Alasan Polisi

Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).TRIBUNNEWS.com/JEPRIMA Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

Adapun, ETLE diberlakukan di semua jalan tol yang dikelola oleh PT Jasa Marga, dengan sebaran delapan unit di Jabodetabek dan Bandung, 22 unit di jalan Tol Trans-Jawa dari Jakarta-Kertosono, serta satu unit di luar Pulau Jawa.

”Dipasang juga di titik rawan kecelakaan,” jelasnya.

Sementara weight in mo­tion (timbangan ODOL) terpasang di tujuh titik, yaitu Tol Jagorawi, JORR Seksi E, Jakarta–Tangerang, Padaleunyi, Semarang Seksi ABC, Ngawi–Kertosono, dan Surabaya–Gempol.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau