JAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Polri dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalur tol mulai April 2022 mendatang.
Tapi untuk tahap awal yaitu hinggga 30 Maret 2022 para pelanggar baru akan mendapat surat teguran saja. Setelahnya, denda tilang maksimal bakal diterapkan sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009.
Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan menuturkan, penegakan hukum berbasis ETLE tersebut diterapkan di jalan tol se-Indonesia.
Baca juga: Kecerobohan yang Sering Dilakukan Pembeli Mobil Bekas
Ada dua jenis pelanggaran utama yang dideteksi tilang elektronik di jalan tol, yaitu overdimension overloading (ODOL) dan batas kecepatan.
Pelanggaran overloading akan diketahui dengan menggunakan alat Weight In Motion (WIM). Pelanggaran batas kecepatan dideteksi menggunakan speed camera.
”Kamera ETLE akan bekerja selama 24 jam untuk mengawasi semua pelanggaran yang terjadi,” kata dia.
"Saat ini baru sosialisasi, hanya diberikan peringatan sampai 30 Maret 2022. Setelahnya ditindak,” lanjut Aan.
Baca juga: Mobil Daus Mini Pakai Rotator dan Pelat Palsu tapi Tak Ditilang, Ini Alasan Polisi
Adapun, ETLE diberlakukan di semua jalan tol yang dikelola oleh PT Jasa Marga, dengan sebaran delapan unit di Jabodetabek dan Bandung, 22 unit di jalan Tol Trans-Jawa dari Jakarta-Kertosono, serta satu unit di luar Pulau Jawa.
”Dipasang juga di titik rawan kecelakaan,” jelasnya.
Sementara weight in motion (timbangan ODOL) terpasang di tujuh titik, yaitu Tol Jagorawi, JORR Seksi E, Jakarta–Tangerang, Padaleunyi, Semarang Seksi ABC, Ngawi–Kertosono, dan Surabaya–Gempol.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.