JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum lama ini mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2022, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.
Salah satu poin penting pada SE tersebut adalah orang yang sudah divaksin penuh atau booster tak perlu lagi melampirkan hasil negatif tes antigen atau PCR saat melakukan perjalanan.
Dengan adanya SE tersebut, tentu orang berharap bisa melakukan mudik pada tahun ini. Mengingat sejak 2020 sampai 2021, selalu ada larangan dan persyaratan perjalanan yang cukup ketat.
Baca juga: Toyota Resmi Kenalkan Skuad Gazoo Racing Indonesia
Biasanya, mendekati musim mudik ada tren peningkatan penjualan pada kendaraan penumpang. Sehingga sering ditemui orang yang pergi ke kampung halamannya sudah menggunakan mobil terbaru.
Menanggapi hal tersebut, Marketing Director PT Toyota Astra Motor Anton Jimmi Suwandy mengatakan, peningkatan permintaan kendaraan baru mendekati Lebaran bakal bergantung pada kondisi.
Baca juga: Mobil Daus Mini Pakai Rotator dan Pelat Palsu tapi Tak Ditilang, Ini Alasan Polisi
"Sangat bergantung dari kondisi, baik ekonomi, pandemi, dan aturan-aturan mengenai mudik. Mengingat dua tahun lalu aturan-aturan ini sangat berpengaruh," ucap Anton di Jakarta, Sabtu (12/3/2022).
Kemudian jika kondisi yang disebutkan tadi terus membaik dari tahun lalu, Anton berharap adanya peningkatan permintaan pada kendaraan baru menjelang lebaran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.