JAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Polri dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalur tol mulai April 2022 mendatang.
Tapi untuk tahap awal yaitu hinggga 30 Maret 2022 para pelanggar baru akan mendapat surat teguran saja. Setelahnya, denda tilang maksimal bakal diterapkan sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009.
Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan menuturkan, penegakan hukum berbasis ETLE tersebut diterapkan di jalan tol se-Indonesia.
Kemudian, PT KAI resmi mengajukan gugatan kepada PO Harapan Jaya setelah kejadian tabrakan maut antara bus dengan kereta perlintasan sebidang yang berlokasi di Tulungagung, Jawa Timur, belum lama ini.
Dikutip dari Kompas Regional, Manajer Humas Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko mengatakan, gugatan tersebut dilakukan mengganti biaya kerusakan dan memberikan efek jera.
"Agar PO mengganti kerugian yang kami alami akibat kecelakaan tersebut. Selain itu untuk memberikan efek jera," ucapnya kepada Kompas.com belum lama ini.
Selengkapnya, berikut ini daftar 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Sabtu, 12 Maret 2022.
1. Ingat Tilang Elektronik Sudah Berlaku di Jalan Tol, Ini Sebarannya
Ada dua jenis pelanggaran utama yang dideteksi tilang elektronik di jalan tol, yaitu overdimension overloading (ODOL) dan batas kecepatan.
Pelanggaran overloading akan diketahui dengan menggunakan alat Weight In Motion (WIM). Pelanggaran batas kecepatan dideteksi menggunakan speed camera.
”Kamera ETLE akan bekerja selama 24 jam untuk mengawasi semua pelanggaran yang terjadi,” kata dia.
2. PO Harapan Jaya Digugat Rp 443 Juta Terkait Kecelakaan di Tulungagung
Secara rinci, gugatan Rp 443 juta tersebut dibagi menjadi beberapa hal. Pertama adalah untuk mengganti kerusakan lokomotif dan gerbong sebesar Rp 442.557.972.
Kemudian ada juga biaya sebesar Rp 1.401.500 sebagai pengembalian bea dan service recovery.
Menanggapi gugatan tersebut, Budiyanto, Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum menjelaskan kalau gugatan yang diberikan PT KAI ke PO Harapan Jaya merupakan mekanisme hukum yang tepat.
3. Penjualan Mobil Baru di Februari 2022 Turun Tipis, Ini 10 Merek Terlaris
Realisasi penjualan kendaraan bermotor roda empat atau lebih di dalam negeri selama periode Februari 2022 mengalami penurunan yang cukup tipis dibandingkan satu bulan sebelumnya.
Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia alias Gaikindo, aktivitas penjualan dari pabrik ke diler (wholesales) mencapai 81.228 unit atau turun 3,4 persen dari Januari 2022 sebesar 84.062 unit.
Sementara dari sisi penjualan ritel, turun lebih dalam yakni sebesar 10,9 persen atau dari 78.567 unit menjadi 69.989 unit (selisih 8.578 unit).
4. Struk Parkir Ditarik Secara Paksa, Sama Dengan Perusakan
Tak sedikit orang-orang yang sekarang ini senang mencari sensasi di media sosial. Salah satunya seperti video yang viral belakangan ini.
Video tersebut diunggah di media sosial TikTok dengan nama @ejikkuy. Dalam video tersebut, terlihat pengendara mobil yang akan keluar dari tempat parkir menarik struk atau tiket parkir hingga panjang.
Padahal, normalnya, jika tidak ditarik secara paksa, tiket parkir akan terpotong otomatis. Diketahui aksi dalam video tersebut terjadi di Palembang Square.
5. Sudah Tahu Apa Itu Shoulder Check saat Mengemudikan Mobil?
Dalam membantu mengatasi blind spot atau titik buta pada kendaraan saat sedang mengemudikan mobil, pengemudi bisa mengandalkan spion, baik tengah maupun pada kedua sisi, kanan dan kiri.
Misalnya, saat akan parkir atau menyalip. Pengemudi bisa mengecek kaca spion untuk memastikan bahwa keadaan di sekitar bodi kendaraan sudah aman dan memungkinkan pengemudi untuk bermanuver.
Namun, spion sejatinya hanya berfungsi sebagai alat bantu, bukan sebagai alat utama untuk memperhatikan keadaan di sekitar mobil.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/03/13/064100415/-populer-otomotif-ingat-tilang-elektronik-sudah-berlaku-di-jalan-tol-ini