Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini Daftar Kendaraan yang Boleh Pakai Lampu Rotator

Kompas.com - 11/03/2022, 19:12 WIB
Serafina Ophelia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lampu rotator hanya boleh digunakan oleh kendaraan prioritas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Namun, masih sering ditemukan kendaraan sipil atau mobil pribadi yang menggunakan lampu rotator sehingga menyerupai kendaraan aparat kepolisian, entah sebagai aksesoris atau alat untuk membuka jalan agar diprioritaskan oleh pengguna jalan lain.

Pemilik kendaraan pribadi tidak diperbolehkan untuk menggunakan lampu rotator. Hal ini diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya Pasal 134.

Baca juga: Polisi Imbau Masyarakat Tidak Pasang Lampu Rotator di Mobil dan Motor

Pada pasal ini, dijelaskan kendaraan-kendaraan prioritas yang berhak untuk menggunakan lampu rotator.

Ada tujuh golongan kendaraan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan. Berikut bunyi Pasal 134:

Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
ambulans yang mengangkut orang sakit;
b. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
c. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
d. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
e. iring-iringan pengantar jenazah; dan
f. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Toyota Indonesia Bakal Recall Raize Imbas Masalah Fender Apron

Sedangkan pada Pasal 135 ayat 1, diatur penggunaan warna lampu isyarat dan penggunaan sirene bagi kendaraan-kendaraan prioritas tersebut:

(1) Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
hanya retorika


Terkini Lainnya

Arus Balik dari Surabaya ke Jakarta, Saldo E-Toll Minimal Rp 1 Juta

Arus Balik dari Surabaya ke Jakarta, Saldo E-Toll Minimal Rp 1 Juta

Tips N Trik
Arus Balik Lebaran mulai Terlihat di Terminal Pulo Gebang

Arus Balik Lebaran mulai Terlihat di Terminal Pulo Gebang

Niaga
Diskon Tarif Tol 20 Persen di Tol Cipali Berlaku Sampai Hari Ini

Diskon Tarif Tol 20 Persen di Tol Cipali Berlaku Sampai Hari Ini

News
[POPULER OTOMOTIF] Kecelakaan, Gran Max Habis Dipereteli Warga Tersisa Bodi dan Rangka | Penurunan Arus Mudik Lebaran 2025: Analisis Data dan Penyebabnya | Update Info Jalur Puncak Bogor, One Way dari

[POPULER OTOMOTIF] Kecelakaan, Gran Max Habis Dipereteli Warga Tersisa Bodi dan Rangka | Penurunan Arus Mudik Lebaran 2025: Analisis Data dan Penyebabnya | Update Info Jalur Puncak Bogor, One Way dari

Feature
Laporan Langsung Arus Balik di Tol Trans Jawa: Arus Padat One Way

Laporan Langsung Arus Balik di Tol Trans Jawa: Arus Padat One Way

News
JBA Investigasi Penyebab Kebakaran 18 Mobil Lelang di Banjarmasin

JBA Investigasi Penyebab Kebakaran 18 Mobil Lelang di Banjarmasin

News
Arus Balik, One Way Arah Jakarta Berlaku dari Km 219 Tol Palimanan-Kanci

Arus Balik, One Way Arah Jakarta Berlaku dari Km 219 Tol Palimanan-Kanci

News
Kenali Jenis Kerusakan Ban Mobil yang Tak Bisa Lagi Ditambal

Kenali Jenis Kerusakan Ban Mobil yang Tak Bisa Lagi Ditambal

Tips N Trik
Gejala Kopling Mobil Manual Mulai Habis dan Harus Diganti

Gejala Kopling Mobil Manual Mulai Habis dan Harus Diganti

Tips N Trik
Arus Balik Mulai Padat, Contraflow di Tol Japek Berlaku dari Km 70

Arus Balik Mulai Padat, Contraflow di Tol Japek Berlaku dari Km 70

News
Pebalap Indonesia Raih Waktu Tercepat di FP1 Lamborghini Super Trofeo Asia 2025 di Sydney

Pebalap Indonesia Raih Waktu Tercepat di FP1 Lamborghini Super Trofeo Asia 2025 di Sydney

Sport
Bahaya Tidur di Dalam Mobil yang Berhenti dengan Mesin Hidup

Bahaya Tidur di Dalam Mobil yang Berhenti dengan Mesin Hidup

Feature
Ini Hak Konsumen Saat Titip Parkir Kendaraan

Ini Hak Konsumen Saat Titip Parkir Kendaraan

Feature
ASN Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2025 Bisa Disanksi

ASN Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2025 Bisa Disanksi

News
Video Keluhan Pemilik Chery J6, Ban Pecah padahal Mobil Baru Tiga Hari

Video Keluhan Pemilik Chery J6, Ban Pecah padahal Mobil Baru Tiga Hari

News
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau