Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini Daftar Kendaraan yang Boleh Pakai Lampu Rotator

Kompas.com - 11/03/2022, 19:12 WIB
Serafina Ophelia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lampu rotator hanya boleh digunakan oleh kendaraan prioritas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Namun, masih sering ditemukan kendaraan sipil atau mobil pribadi yang menggunakan lampu rotator sehingga menyerupai kendaraan aparat kepolisian, entah sebagai aksesoris atau alat untuk membuka jalan agar diprioritaskan oleh pengguna jalan lain.

Pemilik kendaraan pribadi tidak diperbolehkan untuk menggunakan lampu rotator. Hal ini diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya Pasal 134.

Baca juga: Polisi Imbau Masyarakat Tidak Pasang Lampu Rotator di Mobil dan Motor

Pada pasal ini, dijelaskan kendaraan-kendaraan prioritas yang berhak untuk menggunakan lampu rotator.

Ada tujuh golongan kendaraan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan. Berikut bunyi Pasal 134:

Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
ambulans yang mengangkut orang sakit;
b. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
c. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
d. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
e. iring-iringan pengantar jenazah; dan
f. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Ilustrasi ambulans.dok.Astra Ilustrasi ambulans.

Baca juga: Toyota Indonesia Bakal Recall Raize Imbas Masalah Fender Apron

Sedangkan pada Pasal 135 ayat 1, diatur penggunaan warna lampu isyarat dan penggunaan sirene bagi kendaraan-kendaraan prioritas tersebut:

(1) Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com