Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Besaran Denda untuk Kendaraan Sipil yang Pakai Rotator

Kompas.com - 11/03/2022, 16:12 WIB
Serafina Ophelia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lampu strobo atau rotator merupakan isyarat khusus yang hanya boleh dipakai oleh kendaraan-kendaraan prioritas dan diatur dalam Undang-Undang.

Namun, masih banyak pemilik kendaraan yang memodifikasi dengan menambahkan lampu rotator sehingga menyerupai kendaraan aparat.

Seperti pada kejadian yang viral baru-baru ini. Kendaraan pribadi milik artis Daus Mini kedapatan memakai lampu rotator saat melaju di Jalan Margonda, Depok, Jawa Barat pada Kamis (10/3/2022).

Baca juga: Polisi Imbau Masyarakat Tidak Pasang Lampu Rotator di Mobil dan Motor

Kendaraan tersebut akhirnya dihentikan oleh aparat kepolisian. Menanggapi hal tersebut, dikutip dari Kompas.com, Kasat Lantas Polres Metro Depok AKBP Jhoni Eka Putra mengatakan bahwa rotator hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang mendapatkan prioritas di jalan.

"Jadi hanya ditegur, harusnya ditilang karena melanggar 287 ayat 4. Mobilnya enggak ditahan, tidak masuk unsur pidananya," kata dia.

Senada dengan hal tersebut, Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam menegaskan bahwa penggunaan rotator hanya diperbolehkan untuk kendaraan bermotor yang memiliki hal utama.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by MEMANTAU KOTA DEPOK 24 JAM (@depok24jam)

"Penegakkan hukum tetap kita laksanakan terhadap kendaraan sipil yang tidak mematuhi aturan penggunaan rotator atau strobo dan sirene," ucap Jamal saat dihubungi Kompas.com, Jumat (11/3/2022).

Ia melanjutkan, aturan pidana dan denda terhadap penyalahgunaan rotator diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Pasal 287, ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009)," jelas dia.

Baca juga: Skuter Listrik Yamaha Neo Bersiap Meluncur Tahun Ini

Adapun UU LLAJ Nomor 22 tahun 2009 Pasal 287 ayatnya yang keempat adalah sebagai berikut:

(4) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau