Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Beberapa Istilah Saat Beli Mobil Baru

Kompas.com - 08/03/2022, 07:12 WIB
Gilang Satria,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini calon konsumen bernama Yunita mengatakan kena tipu sales saat hendak membeli mobil Honda Brio di diler Honda MT Haryono, Jakarta.

Yunita mengatakan bermula saat dia ingin membeli mobil diler resmi Honda MT Haryono dan disambut oleh sales yang bernama Ruhan. Yunita dijanjikan mendapatkan diskon Rp 10 juta.

Baca juga: Kejadian Lagi Truk Mundur Gagal Nanjak, Hampir Tabrak Bus

Tapi karena pada hari Minggu dan area kasir tutup, Ruhan menyarankan untuk mentransfer uang senilai Rp 10 juta sebagai booking fee ke rekening Dedi yang dikenalkannya sebagai supervisornya di diler.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Yunita Sari (@_yunita_sari_)

Selanjutnya, pada hari Senin, Ruhan meminta Yunita untuk mentransfer uang lagi sebesar Rp 37 juta agar unit bisa dikirim pada hari Kamis. Tak hanya itu, dia juga mengirim uang senilai Rp 134 juta untuk pelunasan ke rekening diler tersebut.

Yunita tidak curiga lantaran transaksi dilakukan di diler, lengkap dengan surat pemesanan kendaraan (SPK) dan bukti kuitansi. Ternyata diketahui bahwa SPK dan kuitansi tersebut adalah palsu.

Terlepas dari kasus penipuan yang dialami, saat membeli mobil baru memang ada prosedur yang mesti dilewati. Selain itu ada beberapa istilah yang biasanya dipakai sales.

Salah satu sales mobil cukup senior dari merek lain yang minta dirahasiakan identitasnya mengatakan, tahapan membeli mobil dimulai dari tanda jadi.

Baca juga: Kemenperin Bilang Industri Minta Zero ODOL Ditunda Sampai 2025

Honda Brio Satya di booth Honda pada ajang GIIAS 2021.KOMPAS.com/GILANG SATRIA Honda Brio Satya di booth Honda pada ajang GIIAS 2021.

"Booking fee ialah tanda jadi. Kalau mau pesan mobil ada SPK, dari sales ada booking fee untuk mengecek biasanya buat tanda jadi," kata sales tersebut kepada Kompas.com, Senin (8/3/2022).

Mengutip laman Chevrolet.co.id, booking fee adalah bentuk keseriusan customer dalam membeli kendaraan.

Biasanya, booking fee diperuntukkan untuk pembelian mobil yang masih dalam tahap pre-order dengan nominal antara Rp 5-10 juta. Pembayaran booking fee ditujukan langsung ke showroom baik tunai atau pun melalui transfer bank.

Kemudian ada down payment (DP), merupakan tahap awal jika konsumen melakukan proses pembelian kendaraan melalui lembaga pembiayaan atau leasing.

"Kalau DP sudah leasing, ibaratnya sudah bayar mobilnya," kata sales tersebut.

Ilustrasi transaksi membeli mobil.Shutterstock/TZIDO SUN Ilustrasi transaksi membeli mobil.

DP merupakan salah satu proses awal pembayaran yang disetujui oleh sales dan Customer. Berbeda dari booking fee yang jumlahnya relatif kecil, DP biasanya lebih besar dengan hitungan kira-kira 25 persen-30 persen dari harga jual kendaraan yang dipilih.

Baca juga: Quartararo Siap Balas Dendam di MotoGP Mandalika 2022

Kemudian ada beberapa istilah lain yang biasanya dipakai saat membeli mbil baru, yakni:

1. Total Down Payment (TDP)

Total Down Payment (TDP) merupakan jumlah DP yang telah ditambahkan dengan biaya provisi (biaya jasa kredit), asuransi kendaraan dan angsuran pertama.

Nominal TDP ditentukan oleh kesepakatan antara penyedia kredit kendaraan (leasing) atau bank dengan kustomer.

2. Leasing

Leasing merupakan lembaga pembiayaan kendaraan yang resmi dan terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Bagi konsumen yang memilih pembeliaan kendaraan secara kredit, maka lembaga pembiayaan akan membantu Anda dalam proses kredit mobil. Pastikan Anda memilih leasing yang terpercaya.

3. Harga on the Road & off the Road

Anda biasanya akan ditawarkan dengan dua tipe harga mobil yaitu on the road dan off the road. Harga on the road umumnya ditawarkan sebagai satu paket biaya yang sudah termasuk pengurusan STNK dan BPKB.

Sedangkan off the road adalah harga pembelian yang tidak termasuk dalam pembuatan surat-surat tersebut.

4. Asuransi All Risk

Biaya asuransi yang juga disebut dengan comprehensive ini memberikan ganti rugi di saat mobil mengalami kerusakan karena ketidaksengajaan pengguna kendaraan.

Misalnya saja akibat kecelakaan sehingga membuat bodi mobil mengalami baret hingga penyok. Comprehensive juga menanggung kerugian yang disebabkan oleh tindakan kriminal hingga biaya derek mobil.

5. Asuransi Total Loss Only (TLO)

Berbeda dari comprehensive, Asuransi Total Loss Only (TLO) hanya akan diberikan jika kendaraan mengalami kerusakan parah melebihi 75 persen dari kondisi awal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau