Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Ingat, Masa Berlaku SIM Bukan Berdasarkan Tanggal Lahir Lagi | MGPA Jelaskan Faktor-faktor Penyebab Rusaknya Aspal Sirkuit Mandalika

Kompas.com - 05/03/2022, 06:02 WIB
Serafina Ophelia,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan tanda seseorang kompeten dalam mengemudikan kendaraan bermotor.

Walaupun sudah dimiliki, SIM punya masa berlaku lima tahun dan harus diperpanjang. Jika kelewatan memperpanjang SIM, maka pemiliknya harus membuat dari baru, melewati tes tulis dan praktik.

Sebelumnya, masa berlaku SIM sesuai dengan tanggal lahir pemilik. Namun sekarang, masa berlakunya sudah berubah, kini mengikuti tanggal diterbitkannya SIM.

Kemudian, perbaikan permukaan Sirkuit Mandalika, Lombok, sudah berjalan. Pengerjaan ini dilakukan demi menjaga kelancaran penyelenggaraan Pertamina Grand Prix of Indonesia.

Pada sesi tes pramusim, banyak pebalap yang mengeluhkan tentang kondisi aspal Sirkuit Mandalia. Keluhannya mulai dari permukaan aspal yang kotor hingga yang terparah adalah batu-batu aspal yang mulai mengelupas.

Baca juga: Hasil FP1 MotoGP Qatar, Brad Binder Tercepat

Direktur Utama Mandalika Grand Prix Association (MGPA) Priandhi Satria mengatakan, pihak FIM dan Dorna Sports meminta bagian trek lurus diperbaiki supaya traksi antara roda dan permukaan lintasan baik.

Selengkapnya, berikut ini daftar 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Jumat, 4 Maret 2022.

1. Ingat, Masa Berlaku SIM Bukan Berdasarkan Tanggal Lahir Lagi

Ilustrasi cara dan prosedur membuat SIM lama dan Smart SIMpolri.go.id Ilustrasi cara dan prosedur membuat SIM lama dan Smart SIM

Hal ini berdasarkan surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, di mana masa kedaluwarsa dari SIM kini bergantung pada tanggal percetakan.

Buat yang belum tahu, aturan atau ketentuan ini sudah berlaku sejak dua tahun lalu yaitu pada 2019. Sesuai diberlakukan Perkap sejak Oktober 2019.

Jadi sekarang pemilik harus lihat dahulu, masa berlakunya sampai kapan. Mengingat kini sudah tidak mengikuti tanggal lahir pemiliknya.

Baca juga: Ingat, Masa Berlaku SIM Bukan Berdasarkan Tanggal Lahir Lagi

2. MGPA Jelaskan Faktor-faktor Penyebab Rusaknya Aspal Sirkuit Mandalika

Aspal di lintasan Sirkuit Mandalika usai perhelatan World Superbike pada Minggu (21/11/2021).Kompas.com/Alsadad Rudi Aspal di lintasan Sirkuit Mandalika usai perhelatan World Superbike pada Minggu (21/11/2021).

"Sehingga, aksi di trek lurus juga menjadi seru dan terutama aksi di tikungan, pebalap-pebalap tidak hanya bisa menikung di racing line, tapi bisa mengambil di posisi in atau posisi out," ujar Priandhi saat media briefing, belum lama ini.

Priandhi menambahkan, ada banyak faktor yang dapat menyebabkan terkelupasnya aspal di Pertamina Mandalika International Street Circuit.

"Faktornya banyak sekali, saya sudah diskusi dengan teknis keseharian di lapangan. Faktor ini bisa berupa permukaan lintasan yang sangat kotor, karena debu, adanya pembangunan yang cukup banyak, di depan, di belakang, di kiri, di kanan," kata Priandhi.

Baca juga: MGPA Jelaskan Faktor-faktor Penyebab Rusaknya Aspal Sirkuit Mandalika

3. Unggahan Viral soal Derek Resmi di Tol Jagorawi Ditembak Rp 1Juta, Ini Tarif Resmi Jasa Marga

pungli derek resmi di tol Jagorawitangkapan layar twit @dikakush pungli derek resmi di tol Jagorawi

Beredar unggahan Twitter berisi curhat seorang pria yang mengeluhkan tarif derek di Tol Jagorawi.

Kronologi kejadian tersebut diunggah oleh akun Twitter bernama @dikakush. Dalam narasi tersebut, korban mengaku dimintai tarif sebesar Rp 1 juta dan diturunkan menjadi Rp 500.000 oleh petugas derek tol.

Mobil gw mogok di toll, ada jasa derek resmi langsung nembak 1 jt terus turun ke 500rb padahal tarif resmi segitu. Dah gt masi gontok2an derek harus itungan perKM. Padahal tarif perKM baru di charge dari titik pintu tol keluar kacau juga vendor derek lo @PTJASAMARGA,” tulis unggahan tersebut.

Baca juga: Unggahan Viral soal Derek Resmi di Tol Jagorawi Ditembak Rp 1 Juta, Ini Tarif Resmi Jasa Marga

4. Masih Ada MPV Murah di Bawah Rp 200 Juta, Ini Pilihannya

Honda MobilioHPM Honda Mobilio

Beberapa low multi purpose vehicle (LMPV) alias MPV murah, resmi terdaftar sebagai penerima diskon PPnMB 50 persen. Otomatis harganya pun kembali turun, meski hanya beberapa varian saja.

Namun demikian, karena potongan PPnBM hanya 50 persen, maka penurunan harganya kali ini pun tak sebesar seperti relaksasi pada tahun lalu.

Bila melihat dari daftar MPV murah pemain utama yang menerima PPnBM, seperti Xenia, Avanza, Xpander, dan Ertiga, banderolnya masih di atas Rp 200 juta.

Baca juga: Masih Ada MPV Murah di Bawah Rp 200 Juta, Ini Pilihannya

5. Emosi di Jalan Raya Sama seperti Memperlihatkan Kebodohan Sendiri

Seorang sopir truk dibanting oleh pria berbadan kekar di lampu merah Cibubur, Rabu (2/3/2022).Tangkapan layar Instagram Seorang sopir truk dibanting oleh pria berbadan kekar di lampu merah Cibubur, Rabu (2/3/2022).

Belum lama ini terjadi cekcok antara pria berbadan kekar dengan sopir truk di daerah Cibubur, Rabu (2/3/2022). Video aksi pria tersebut pun diunggah ke Instagram lewat akun Romansa Sopir Truck.

Terlihat pada video singkat, sopir truk yang baru turun dari kendaraannya langsung dibanting dan diinjak kepalanya oleh pria berbadan kekar. Diduga, kendaraan pria tadi diserempet sehingga emosi dan menganiaya sopir truk.

Perlu diingat, jalan raya adalah area publik, jadi memang banyak orang yang menggunakannya. Selain itu, memang sering ditemui kejadian yang menjengkelkan terjadi di jalanan, namun bukan berarti menyelesaikan dengan emosi jadi solusi.

Baca juga: Emosi di Jalan Raya Sama seperti Memperlihatkan Kebodohan Sendiri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau