Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Pengendara Motor Tergelincir Hingga Nyaris Terlindas Bus

Kompas.com - 04/03/2022, 18:21 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar video rekaman CCTV yang memperlihatkan seorang perempuan sedang mengendarai sepeda motor nyaris terlindas bus ketika melintas di Jalan Raya.

Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @andreli_48. Dalam rekaman itu, pengendara sepeda motor awalnya melintas di samping kiri bus. Sepeda motor yang dikemudikan korban melintas hingga masuk ke bagian trotoar yang terbuat dari keramik.

Lantaran kondisi trotoar licin, sepeda motor itu secara tiba-tiba berbelok ke arah kanan hingga menabrak bagian ban depan mobil bus hingga nyaris terlindas.

Baca juga: Unggahan Viral soal Derek Resmi di Tol Jagorawi Ditembak Rp 1 Juta, Ini Tarif Resmi Jasa Marga

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, menyalip dengan mengambil hak pejalan kaki tidak dibenarkan dengan alasan apapun, sekalipun kondisi sedang sepi.

“Selain melanggar lalu lintas, kebiasaan ini juga membuat pengemudi hilang rasa empati,” ucap Sony saat dihubungi Kompas.com, Jumat (4/3/2022).

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Andre Li (@andreli_48)

Sony pun menyoroti trotoar yang terbuat dari material keramik, sehingga rawan licin dan bisa membahayakan orang lain.

Trotoar tempat "orang" berjalan harus terbuat dari material yang tidak licin dan tidak berlumut supaya tidak mudah terpeleset.

Sementara itu, pemerhati masalah transportasi Budiyanto menambahkan, sesuai dengan aturan Undang-undang bahwa trotoar digunakan untuk pedestrian atau pejalan kaki. Sehingga pembangunan trotoar tentunya harus dapat memberikan keamanan dan kenyamanan bagi pejalan kaki.

“Tidak boleh sepeda motor menggunakan fasilitas pejalan kaki untuk berkendara dengan sepeda motor. Ini merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas,” ucap Budiyanto.

Penataan trotoar sepanjang 700 meter di Margonda, Depok.KOMPAS.com/M CHAERUL HALIM Penataan trotoar sepanjang 700 meter di Margonda, Depok.

Selain itu menurut Budiyanto, sudah ada regulasi yang mengatur (spesifikasi, bahan, posisi, ketebalan) trotoar sehingga dapat memberikan rasa aman dan nyaman.

“Jika ada kelalaian dalam pembuatan trotoar, tidak sesuai dengan peruntuntukan atau spesifikasi kemudian menimbulkan kecelakaan karena kelalaian dalam pembuatan trotoar, saya kira bisa menuntut ganti kerugian. Tapi perlu pembuktian dalam proses penyidikan,” ucapnya.

Baca juga: Karena ODOL, Tiap Tahun Perawatan Jalan Tol Makan Dana Rp 1 Triliun

Namun pada prinsipnya, trotoar adalah prasarana yang digunakan untuk pedestrian atau pejalan kaki. Pengendara sepeda motor tidak boleh menggunakan prasarana tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau