JAKARTA, KOMPAS.com - Tes psikologi atau psikotes saat ini sedang diuji coba menjadi syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun perpanjang di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Sebenarnya di beberapa daerah sudah menerapkan psikotes sebagai salah satu syarat pembuatan atau perpanjang SIM. Misalnya saja di Polda Jatim dan Polda Jateng.
Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengatakan, penerapan psikotes sebagai salah satu syarat pembuatan dan perpanjangan SIM sudah diuji coba kurang lebih dua pekan.
Baca juga: Tes Psikologi Dibutuhkan untuk Pengemudi Transjakarta
"Sudah dua minggu uji coba, dan kemarin sudah dilaksanakan penuh," ucap Sambodo saat dihubungi Kompas.com, Rabu (2/3/2022).
Sambodo mengatakan kalau uji coba tersebut berjalan dengan baik dan lancar. Harapannya dengan diadakan psikotes, bisa mengurangi angka kecelakaan di jalan raya, terutama karena kesalahan manusia.
Baca juga: Biaya Resmi Perpanjangan SIM A dan SIM C per Maret 2022
Untuk mekanisme pengetesan, psikotes dilakukan secara paralel dengan tes kesehatan. Jadi sekarang bukan cuma jasmani saja yang dites, melainkan rohani atau psikologi juga dilihat kemampuannya.
"Tes kesehatan untuk syarat jasmani, tes psikologi untuk syarat sehat rohani sebagaimanan diatur dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ucap Sambodo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.