Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Sampai Telat Perpanjang SIM, Ini Risikonya

Kompas.com - 02/03/2022, 16:01 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Permasalahan umum mengenai surat izin mengemudi (SIM), yang sering menimpa sebagian besar pemilik kendaraan bermotor adalah lupa untuk melakukan perpanjangan.

Apalagi, saat ini masa berlaku dari salah satu dokumen penting tersebut tidak lagi berdasarkan tanggal lahir melainkan waktu penerbitannya pada lima tahun sekali.

Lantas bagaimana jika pengendara telat memperpanjang SIM dari masa waktu yang telah ditentukan?

Baca juga: Biaya Resmi Perpanjangan SIM A dan SIM C per Maret 2022

Mobil pelayanan SIM keliling dibawah Kolong Tol Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (10/2/2016).Dian Ardiahanni/Kompas.com Mobil pelayanan SIM keliling dibawah Kolong Tol Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (10/2/2016).

"Tentu SIM akan mati dan pemilik harus membuat kembali dengan skema atau prosedur awal, termasuk tes tulis dan praktiknya," kata Kasibinyan Subdit SIM Dit Regident Korlantas Polri Kompol Faisal Andri, Rabu (2/3/2022).

Biaya yang perlu dikeluarkan juga beda, bukan tentang perpanjang masa berlaku SIM tetapi pembuatan SIM sebagaimana termaktub dalam PP No.60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Untuk rinciannya, pembuatan SIM A dipatok Rp 120.000 dan SIM C ialah sebesar Rp 100.000. Kemudian ada biaya tambahan seperti asuransi Rp 30.000 dan pemeriksaan kesehatan Rp 25.000.

Sehingga, penting untuk pengendara memperhatikan masa berlaku SIM supaya tidak mengalami kerugian. Telat satu hari saja, maka SIM akan hangus dan harus lakukan prosedur pembuatan baru lagi.

Baca juga: Jadwal SIM Keliling di Jabodetabek Maret 2022

Sejumlah pengendara motor ditilang karena lewati jalur transjakarta di Jalan Jatinegara Barat, Bidara Cina, Jakarta Timur, Rabu (30/1/2019)KOMPAS.com/Ryana Aryadita Sejumlah pengendara motor ditilang karena lewati jalur transjakarta di Jalan Jatinegara Barat, Bidara Cina, Jakarta Timur, Rabu (30/1/2019)

Adapun kewajiban memiliki SIM bagi pengendara kendaraan bermotor sendiri, diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Jika tidak membawa SIM, maka Anda dinilai tidak sah untuk berkendara. Bahkan bisa ditilang oleh pihak yang berwenang dengan ancaman denda sebesar Rp 1 juta (satu juta rupiah) atau hukuman kurungan alias pidana selama empat bulan.

"Demi menjaga rasa nyaman dan aman, pemilik SIM baiknya melakukan perpanjangan 14 hari sebelum masa berlaku habis," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com