Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Operasi Keselamatan Jaya 2022 Incar Helm Non-SNI, Begini Mekanisme Pengecekannya

Kompas.com - 01/03/2022, 11:12 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comOperasi Keselamatan Jaya 2022 yang dilakukan Polda Metro Jaya sudah berlangsung per tangal 1 sampai 14 Maret 2022.

Ada tujuh pelanggaran prioritas yang menjadi target polisi selama Operasi Keselamatan Jaya 2022. Salah satu dari pelanggaran prioritas pada operasi kali ini adalah tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).

Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam mengatakan, pada Operasi Keselamatan Jaya 2022 mengedepankan giat preemtif dan preventif yang yang dilakukan secara persuasuf dan humanis , sehingga tidak ada razia.

Baca juga: Tidak Ada Razia di Operasi Keselamatan Jaya 2022, tapi Tetap Ada Penindakan

Konstruksi helm SNI.Badan Standardisasi Nasional Konstruksi helm SNI.

“Untuk penindakan yang bersifat razia itu tidak ada, kecuali yang kasat mata dan tertangkap tangan,” ucap AKBP Jamal Alam kepada Kompas.com, Senin (28/2/2022).

Lalu bagaimana untuk mengetahui pengendara yang menggunakan helm SNI atau tidak, Jamal mengatakan kalau pemeriksaan helm SNI bisa terlihat dari ciri fisiknya.

Baca juga: Beredar Gambar Render Honda CR-V Terbaru, Tampilan Lebih Elegan

Helm SNI biasanya sudah ada logo atau tulisan SNI di helmnya. Kita juga melihat dari struktur dan juga berat helm,” ucap Jamal.

Jadi soal helm, tentu terlihat mana yang kiranya tidak memenuhi standar. Setelah pengendara diminta berhenti, petugas bisa memeriksa helm secara lebih detail. Jika tidak SNI, maka akan diberi sanksi tilang sesuai Pasal 291 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau