Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jenis Kendaraan Listrik yang Dibebaskan Bea Masuk Oleh Pemerintah

Kompas.com - 28/02/2022, 08:42 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan tarif impor bea masuk nol persen untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Indonesia.

Keputusan dilakukan demi akselerasi pengembangan industri KBLBB nasional sehingga mampu menjadi program yang strategis dan mampu mendorong penciptaan industri bernilai tambah tinggi.

Selain itu, juga meningkatkan paradigma baru pembangunan ekonomi hijau dan berkelanjutan, sebagaimana dikatakan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu.

Baca juga: Adiputro Kembangkan Sasis Bus Listrik Monokok untuk Antar Kota

Mitsubishi Minicab MiEVKompas.com/nanda Mitsubishi Minicab MiEV

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-13/MK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.

Dalam beleid terkait, pemerintah menyasar kendaraan listrik yang masih terurai dan tak utuh atau incomplete knock down (IKD), terkhusus untuk kendaraan listrik beroda empat atau lebih seperti traktor jalan atau kendaraan pengangkutan barang, serta kerangka dilengkapi dengan motor listrik sebagai penggerak.

Menurut Febrio, insentif ini akan meringankan biaya produksi. Dengan demikian, industri kendaraan listrik dapat lebih berkembang dan memanfaatkan produk dalam negeri.

"Hal ini nantinya diharapkan mampu menjadikan Indonesia sebagai basis produksi dan export hub kendaraan bermotor listrik," kata Febrio dalam keterangan resmi, Sabtu (26/2/2022).

Baca juga: Indonesia dan Korea Selatan Sepakat Soal Industri Kendaraan Listrik

Menhub gelar touring Mobil Listrik Jakarta-JambiKEMENHUB Menhub gelar touring Mobil Listrik Jakarta-Jambi

Pemanfaatan impor IKD ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2020 tentang KBLBB Dalam Keadaan Terurai Lengkap dan Keadaan Terurai Tidak Lengkap.

Lebih lanjut, insentif khusus KBLBB ini diberikan guna mengurangi emisi gas rumah kaca yang ditargetkan mencapai 38 persen atau setara 314 juta ton CO2e pada 2030 mendatang.

Indonesia juga menargetkan terdapat 1 juta kendaraan listrik roda empat atau lebih dan 3,22 juta kendaraan listrik roda dua pada 2035.

Baca juga: Perjalanan Jarak Jauh Wajib Diimbangi Jeda Istirahat Tiap 3 Jam

Dengan begitu, pemerintah dapat menghemat 12,5 juta barel BBM dan mengurangi 4,6 juta ton CO2 dari kendaraan roda empat. Sementara itu, sepeda motor listrik diharapkan dapat menghemat 4 juta barel BBM dan menurunkan emisi 1,4 juta ton CO2.

"Berkembangnya industri KBLBB di dalam negeri akan meningkatkan investasi, penghematan konsumsi energi khususnya bahan bakar minyak (BBM), kualitas lingkungan, dan mendorong penguasaan teknologi," kata Febrio.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau