Adapun untuk alur mutasi kendaraan, pertama pemilik harus datang ke kantor Samsat sesuai dengan BPKB pemilik pertama, di mana kendaraan tersebut didaftarkan.
Apabila pemilik melakukan cek fisik bantuan, silahkan hasilnya dilegalisir terlebih dahulu sebelum diberikan dan didaftarkan ke loket bagian mutasi luar daerah.
Setelah berkasnya keluar, untuk pemilik yang berdomisili di DKI Jakarta, datanglah ke Gedung TMC Ditlantas Polda Metro Jaya lantai satu bagian mutasi.
Tunggu beberapa waktu, lalu ambil kembali berkas dari Polda Metro Jaya yang berupa fiskal dan arsip kendaraan. Setelahnya, daftarkan berkas terkait ke kantor Samsat yang dituju (domisili).
Baca juga: Kenapa Saat Mengemudi di Malam Hari Harus Matikan Lampu Kabin Mobil?
View this post on Instagram
Apabila sudah selesai, pengambilan berkas (fiskal dan arsip kendaraan) bisa dilakukan setelah itu daftarkan berkas tersebut ke kantor Samsat yang dituju.
Sementara biaya mutasi kendaraan, sudah diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni sebesar Rp 150.000 untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga.
Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih, maka biaya yang harus dikeluarkan sebesar Rp 250.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.