JAKARTA, KOMPAS.com - Membeli kendaraan bermotor secara langsung ke perseorangan dari luar kota asal saat ini masih menjadi salah satu alternatif, karena harga yang ditawarkan bisa lebih terjangkau.
Terlebih, apabila mobil terkait masih merupakan tangan pertama. Tentu, menjadi nilai tambah tersendiri bagi calon pembelinya.
Namun, saat melakukan kegiatan tersebut pemilik baru harus cepat untuk lakukan proses balik nama dan mutasi supaya terhindar dari masalah di masa mendatang.
Lantas, bagaimana tata cara melakukan mutasi kendaraan bermotor di Indonesia dan berapa biayanya?
Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu mengatakan, proses mutasi kendaraan hanya dilakukan jika kendaraan yang dibeli berasal dari luar daerah.
Baca juga: Kesalahan yang Kerap Dilakukan Pengendara Motor Wanita
“Misalkan warga Jakarta membeli kendaraan dari luar Jakarta, maka perlu melakukan mutasi. Tetapi, kalau masih satu kota tidak perlu mutasi tetapi bisa langsung balik nama,” kata Herlina, kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Prosesnya, lanjut dia, tidak ribet bila sudah melengkapi dokumen yang diperlukan. Berikut syarat, alur, dan biaya mutasi kendaraan bermotor;
Syarat Mutasi Kendaraan:
1. BPKB
2. STNK
3. Cek Fisik Kendaraan (bisa dilakukan cek fisik bantuan di kantor Samsat terdekat)
4. Kwitansi Jual Beli (materai Rp. 6000)
5. KTP pemilik (daerah yang akan dituju)
6. Untuk badan hukum:
– Salinan akta pendirian dan 1 lembar fotokopi
– Keterangan domisili
– Surat kuasa bermeterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan
7. Untuk instansi pemerintah ( termasuk BUMN & BUMD ) :
– Surat tugas atau surat kuasa bermeterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan.
Baca juga: Berapa Lama Masa Pakai Baterai Motor Listrik?
Adapun untuk alur mutasi kendaraan, pertama pemilik harus datang ke kantor Samsat sesuai dengan BPKB pemilik pertama, di mana kendaraan tersebut didaftarkan.
Apabila pemilik melakukan cek fisik bantuan, silahkan hasilnya dilegalisir terlebih dahulu sebelum diberikan dan didaftarkan ke loket bagian mutasi luar daerah.
Setelah berkasnya keluar, untuk pemilik yang berdomisili di DKI Jakarta, datanglah ke Gedung TMC Ditlantas Polda Metro Jaya lantai satu bagian mutasi.
Tunggu beberapa waktu, lalu ambil kembali berkas dari Polda Metro Jaya yang berupa fiskal dan arsip kendaraan. Setelahnya, daftarkan berkas terkait ke kantor Samsat yang dituju (domisili).
Baca juga: Kenapa Saat Mengemudi di Malam Hari Harus Matikan Lampu Kabin Mobil?
View this post on Instagram
Apabila sudah selesai, pengambilan berkas (fiskal dan arsip kendaraan) bisa dilakukan setelah itu daftarkan berkas tersebut ke kantor Samsat yang dituju.
Sementara biaya mutasi kendaraan, sudah diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni sebesar Rp 150.000 untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga.
Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih, maka biaya yang harus dikeluarkan sebesar Rp 250.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.