Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Telat Bayar Pajak Kendaraan Bisa Kena Tilang, Ini Penjelasannya | Diduga Toyota Innova Hybrid, Tepergok Kamera Lagi Tes Jalan

Kompas.com - 21/02/2022, 07:23 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemilik kendaraan baik roda dua maupun roda empat wajib untuk membayar pajak setiap satu tahun sekali.

Pembayaran pajak ini juga dilakukan untuk keabsahan dari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan. Sehingga jika pemilik kendaran telat membayar pajak kendaraan, maka STNK akan mati.

Lantas apakah jika STNK mati bisa ditilang oleh Polisi? Namun, masih banyak pemilik kendaraan yang berpikir kalau mengenai bayar pajak kendaraan, bukan merupakan ranah kepolisian untuk melakukan penindakan.

Selain itu, beredar di media sosial gambar mobil baru yang sedang tes jalan di Thailand. Foto tersebut diunggah oleh akun Facebook bernama Natthaphon Matsarat.

 Baca juga: Begini Prosedur Aman Mengganti Ban di Bahu Jalan Tol

Meskipun mobil ini masih diselubungi stiker kamuflase pada seluruh bodinya, tapi diduga ini adalah Toyota Innova generasi terbaru.

Jika dilihat dari spyshot yang beredar, lekuk bodi dan dimensinya, memang terlihat mirip dengan Toyota Innova versi sebelumnya.

Selengkapnya, berikut 5 artikel terpopuler Kanal Otomotif pada Minggu, 20 Januari 2022:

1. Telat Bayar Pajak Kendaraan Bisa Kena Tilang, Ini Penjelasannya

Anggota Kepolisian tak miliki SIM dan surat kendaraan tak lengkap ditilang sesama anggota polisi dalam razia kedisiplinan di depan markas Polresta Tasikmalaya, Jumat (24/9/2021).KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA Anggota Kepolisian tak miliki SIM dan surat kendaraan tak lengkap ditilang sesama anggota polisi dalam razia kedisiplinan di depan markas Polresta Tasikmalaya, Jumat (24/9/2021).

Budiyanto, Pemerhati Masalah Transportasi mengatakan, kendaraan yang mati pajaknya, tetap bisa ditilang polisi. Karena telat bayar pajak berkaitan dengan sahnya sebuah kendaraan untuk digunakan di jalan raya.

"Dari perspektif hukum, pajak mati kendaraan bermotor bisa ditilang dengan argumentasi hukumnya bukan masalah pajak mati, tapi berkaitan dengan keabsahan STNK," ujar Budiyanto beberapa waktu lalu.

Seharusnya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dilakukan pengesahan tiap tahunnya dengan membayar pajak tiap tahun. Jika tidak, tentu saja STNK menjadi tidak sah.

Baca juga: Telat Bayar Pajak Kendaraan Bisa Kena Tilang, Ini Penjelasannya

 

2. Diduga Toyota Innova Hybrid, Tepergok Kamera Lagi Tes Jalan

Mobil baru yang diduga Toyota Kijang InnovaFacebook Natthaphon Matsarat Mobil baru yang diduga Toyota Kijang Innova

Hanya saja ada sedikit perbedaan pada bagian lampu belakang yang terlihat lebih pipih dengan posisi garis yang horizontal. Sayangnya, dari spyshot yang beredar kita belum bisa melihat tampilan jelas dari mobil baru ini.

Tim redaksi sudah mencoba konfirmasi hal ini kepada Anton Jimmi Suwandy, Direktur Pemasaran PT Toyota Astra Motor (TAM), namun belum ada jawaban.


Sebelumnya, Toyota Indonesia disebut telah siap untuk melakukan produksi kendaraan bermotor listrik dengan teknologi hibrida pada tahun ini yang dimulai dari model Kijang.

Baca juga: Diduga Toyota Innova Hybrid, Tepergok Kamera Lagi Tes Jalan

 

3. Bagi yang Belum Tahu, Ini Cara Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan

Syarat bayar pajak motor tahunan di Samsat keliling dan gerai SamsatKOMPAS.com/SRI LESTARI Syarat bayar pajak motor tahunan di Samsat keliling dan gerai Samsat

Pajak kendaraan bermotor wajib dibayarkan tiap satu tahun sekali. Kemudian tiap lima tahun sekali, akan ada perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaran (STNK) yang disertai dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru.

Berbeda dari pajak satu tahunan, pajak kendaraan lima tahunan harus menyertakan cek fisik yang akan dilakukan oleh petugas di Kantor Samsat. Maka kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya wajib dibawa.

Adapun beberapa persyaratan yang harus disiapkan ketika akan membayar pajak kendaraan lima tahunan yakni sebagai berikut.

Baca juga: Bagi yang Belum Tahu, Ini Cara Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan

4. Alasan Mengapa Harga Honda Civic Estilo Tembus Ratusan Juta

Honda Civic Estilojnl Honda Civic Estilo

Honda Civic Estilo jadi salah satu mobil hatchback jadul yang masih banyak diburu hingga saat ini. Dipasarkan dalam waktu yang terhitung singkat, yakni tahun 1992-1995, membuat unitnya terbilang langka.

Honda Civic Estilo beredar di pasar otomotif domestik sebagai pengganti dari Honda Civic Nouva yang sudah disuntik mati penjualannya. Civic Estilo sendiri merupakan versi hatchback 3 pintu dari sedan Civic Genio yang dipasarkan pada periode waktu yang sama.

Mobil ini mengusung dapur pacu F-Series SOHC 4 silinder 16 katup dengan kubikasi 1.596 cc. Mesin tersebut mampu menghasilkan tenaga hingga 165 tk, dengan torsi puncak 143 Nm di putaran 5.500 RPM.

Baca juga: Alasan Mengapa Harga Honda Civic Estilo Tembus Ratusan Juta

5. Berburu Honda Civic Estilo, Harga Bekasnya Setara Avanza Baru

Honda Civic Estilo
jnl Honda Civic Estilo

Bicara tentang mobil hatchback jadul yang pernah beredar di pasar otomotif Tanah Air medio 1990-an, tentu banyak dari pecinta otomotif yang akan langsung memikirkan Honda Civic Estilo.

Honda Civic Estilo merupakan versi hatchback 3 pintu dari model sedan Civic Genio. Civic Estilo dipasarkan PT Honda Prospect Motor (HPM) pada kurun waktu 1992-1995 sebagai penerus dari Civic Nouva yang sudah berstatus discontinued.

Tidak banyak beredar di bursa mobil bekas, keberadaan Civic Estilo bisa dikatakan cukup langka dibandingkan mobil-mobil hatchback lainnya keluaran periode tahun yang sama, terlebih jika ingin mencari unit dengan kondisi yang masih orisinil. 

Baca juga: Berburu Honda Civic Estilo, Harga Bekasnya Setara Avanza Baru

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com