Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbedaan Harga On The Road dan Off The Road Saat Beli Kendaraan

Kompas.com - 21/02/2022, 06:42 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Saat hendak membeli kendaraan, informasi seputar harga baik mobil maupun sepeda motor biasanya disampaikan dengan dua jenis, yakni on the road (OTR) dan off the road.

Istilah ini digunakan untuk menginformasikan calon pembeli tentang status kendaraan yang ingin dibeli.

Biasanya, kebanyakan agen pemegang merek (APM) akan langsung menyampaikan harga OTR, hal ini karena kendaraannya sudah dirakit di Indonesia atau umum (populasinya sudah banyak).

Baca juga: Punya Rencana Beli Mobil, Lakukan Ini Saat Test Drive

Maksudnya, penetapan harga yang diberikan pada kendaraan sudah beserta biaya pengurusan kelengkapan surat-surat seperti Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) termasuk pajaknya.

Dengan begitu, pembeli tidak lagi dibebankan dengan proses dan biaya pengurusan dokumen jalan kendaraan bermotor, karena sudah ditangani oleh pihak ketiga atau dealer terkait.

Ilustrasi transaksi membeli mobil.Shutterstock/TZIDO SUN Ilustrasi transaksi membeli mobil.

Sementara harga off the road, merujuk pada nilai jual dari kendaraan itu sendiri tanpa adanya biaya pengurusan laik jalan seperti kelengkapan dokumen dan pajak.

Jodie O’tania, Director of Communications BMW Group Indonesia mengatakan, pemberian informasi terkait harga off the road itu tujuannya agar calon konsumen mengetahui harga asli mobil sebelum dikenakan pajak dan lain-lain.

“Lagipula, pajak masing-masing daerah itu berbeda, jadinya kita selalu pasang harga off the road saja supaya seragam,” ucap Jodie belum lama ini kepada Kompas.com.

Namun, meski konsumen kendaraan dengan status harga off the road, bukan berarti pemilik akan mengurus semua kelengkapan jalan mobil atau motor dilakukan sendiri.

Ilustrasi membeli mobil.SHUTTERSTOCK Ilustrasi membeli mobil.

Baca juga: Mitos atau Fakta, BBM Kualitas Rendah Memperpendek Usia Busi?

Calon konsumen bisa meminta bantuan tenaga penjual dari dealer dengan biaya yang sudah disesuaikan dengan besaran pajak wilayah masing-masing.

Sebagai informasi, beberapa dokumen yang harus diurus antara lain, registrasi di kantor Samsat sesuai domisili, mengurus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), cek fisik kendaraan hingga penerbitan BPKB dan STNK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com