Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Urus Surat Kendaraan yang Dibeli dengan Harga Off The Road

Kompas.com - 21/02/2022, 07:12 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketika membeli kendaraan bermotor, calon pembeli akan diberikan informasi tentang harga status on the road (OTR) atau banderol termasuk pajak.

Meski begitu, pada mobil atau sepeda motor tertentu, informasi yang terpasang adalah harga off the road. Artinya, nilai jual dari kendaraan itu sendiri belum termasuk biaya pengurusan laik jalan.

Dengan kata lain, kendaraan terkait belum didaftarkan ke Samsat, Dispenda, dan Polri serta mendapat surat-surat jalan, seperti Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK), serta Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB atau peat nomor).

Baca juga: Mitos atau Fakta, BBM Kualitas Rendah Memperpendek Usia Busi?

Pemilik harus melakukan pengurusan surat jalan lebih dahulu dengan biaya tertentu sesuai dengan wilayah masing-masing. Hal ini bisa dibantu oleh tenaga penjual di dealer terkait.

Meski begitu, ada baiknya jika calon pemilik kendaraan mengetahui syarat pendaftaran untuk kendaraan baru.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), pengurusan pendaftaran kendaraan baru bisa diajukan ke unit Pelayanan PKB dan BBN-KB. Bagi kendaraan bermotor milik pribadi, wajib melampirkan:

Ilustrasi STNKKOMPAS.com/SRI LESTARI Ilustrasi STNK

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Warga Negara Indonesia.
  2. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)/Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk Warga Negara Asing (WNA).
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  4. Faktur kendaraan bermotor.
  5. Melampirkan Pemberitahuan Impor Untuk Dipakai (PIUD) yang dilampiri dengan contoh A/CKD kecuali untuk sepeda motor.

Sementara untuk kendaraan bermotor milik badan, melampirkan:

  1. Fotokopi akta pendirian atau perubahannya
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan
  3. Surat kuasa dengan menggunakan kop surat, bermaterai cukup, ditandatangani oleh pengurus dan dibubuhi cap badan yang bersangkutan
  4. Fotokopi identitas penerima kuasa
  5. Nomor telepon seluler dan/atau alamat surat elektronik (email) Wajib Pajak
  6. Faktur kendaraan bermotor
  7. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang dilampiri Form A/CBU atau Form C/CBU (khusus untuk kendaraan built up) kecuali untuk sepeda motor.

Para wajib pajak memadati kantor Samsat Jakarta Timur untuk membayar pajak kendaraanbermotor (PKB), Jumat (14/12/2018). Penghapusan denda untuk pajak kendaraan yang tertunggak akan berakhir besok.KOMPAS.com/Ryana Aryadita Para wajib pajak memadati kantor Samsat Jakarta Timur untuk membayar pajak kendaraanbermotor (PKB), Jumat (14/12/2018). Penghapusan denda untuk pajak kendaraan yang tertunggak akan berakhir besok.

Baca juga: Benarkah Mesin Mobil dengan Turbo Lebih Irit BBM?

Proses pengesahan dokumen dan registrasi ini biasanya memakan waktu satu sampai tiga hari. Setelah selesai, pemilik diwajibkan membawa kendaraan ke Samsat untuk dilakukan cek fisik oleh petugas.

Pengecekan meliputi tiga tahap, termasuk mengecek nomor mesin dan nomor rangka kendaraan. Bila semua sudah dilakukan, maka Samsat akan mengeluarkan nomor registrasi BPKB.

Setelahnya, pemilik harus membayar pajak kendaraan untuk bisa menerbitkan STNK. Biasanya, hingga TNKB keluar waktu yang dibutuhkan adalah satu minggu tergantung jenis kendaraan dan wilayah.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com