JAKARTA, KOMPAS.com - Membayar pajak merupakan salah satu kewajiban bagi pemilik kendaraan setiap tahunnya. Besaran pajak yang dikenakan sesuai dengan jenis kendaraan dan kapasitas mesin.
Ada beberapa faktor yang mempengaruhi besaran pajak kendaraan bermotor (PKB). Antara lain Nilai Jual Objek Pajak (NJKB), tarif pajak, serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Baca juga: Akhirnya Diputuskan Sebagian Aspal Sirkuit Mandalika Dilapisi Ulang
Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor Samsat Surakarta Nandika Wahyu Candra mengatakan, besaran pajak kendaraan bermotor yang harus dibayarkan bisa saja dilihat dari STNK, namun itu hanya untuk patokan saja.
"Dilihat dari STNK sebenarnya bisa, tapi hanya sebagai patokan saja. Karena ada beberapa faktor yang bisa saja berubah dan mempengaruhi besarnya pajak. Kalau yang dari STNK kan yang tertulis pajak tahun sebelumnya, jadi hanya bisa untuk patokan saja," kata Nandika kepada Kompas.com belum lama ini.
Penghitungan pajak kendaraan diperlukan rumus tertentu. Agar lebih mudah dalam mengetahui besaran pajak kendaraan, pemilik bisa melakukan cek pajak kendaraan secara online.
Cek pajak kendaraan di berbagai daerah kini sudah bisa dilakukan secara daring. Dengan cek pajak kendaraan online, maka pemilik kendaraan bisa mengetahui besaran tarif pajak yang harus dibayarkan.
Baca juga: Ban Mobil Lepas Saat Melintas di Bahu Jalan Tol Cipali
Selain lewat website resmi, beberapa daerah juga sudah menyediakan aplikasi cek pajak kendaraan online yang bisa diunduh di ponsel.
Syaratnya pun juga tidak terlalu sulit, wajib pajak cukup menyiapkan nomor polisi kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya dan siapkan NIK yang sesuai dengan STNK.
Untuk mengetahui besaran pajak kendaraan yang harus dibayarkan, pemilik kendaraan cukup memasukkan nomor polisi dan NIK pemilik kendaraan dalam situs cek STNK online.
Kemudian akan secara otomatis informasi mengenai kendaraan dalam STNK serta jumlah pajak kendaraan yang harus dibayarkan akan ditampilkan.
Perlu diketahui, untuk melihat pajak kendaraan secara online setiap daerah memiliki website masing-masing. Berikut ini cara cek STNK online di beberapa wilayah yang dapat diakses oleh masyarakat:
Baca juga: Mulai Hari Ini, Nakes Pakai Mobil Pribadi Tidak Kena Ganjil Genap
1. Cek STNK Online Jakarta
Bagi warga Jakarta, pemilik kendaraan bisa mengecek PKB kendaraan dengan cara online. Wajib pajak bisa cek di situs Dinas Pelayanan Pajak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan mengunjungi sistem online,
– Klik http://samsat-pkb2.jakarta.go.id/ dan masukkan nomor kendaraan di kolom Nomor Kendaraan
– Klik Cari dan informasi tentang STNK kemudian data akan muncul.
2. Cek STNK Online Polda Jawa Barat
Plat nomor B untuk wilayah Depok dan Bekasi tergolong ke Polda Jabar (Jawa Barat). Bisa mengecek PKB online dengan cara klik https://bapenda.jabarprov.go.id/e-samsat-jabar/