JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama sepekan ke depan.
Sejumlah aturan pun mengalami perubahan, tetapi tidak untuk kebijakan pembatasan kendaraan pribadi melalui metode ganjil genap.
Meski begitu, aturan ganjil genap Jakarta memberikan pengecualian kepada tenaga kesehatan (nakes) dan dokter. Hal ini terungkap dari Instagram @ntmc_polri pada Selasa (15/2/2022).
Baca juga: 10 Mobil Terlaris pada Januari 2022, Mitsubishi Xpander Urutan Pertama
“Dengan memperlihatkan surat keterangan bekerja di fasilitas kesehatan dan kartu anggota IDI,” tulis keterangan foto tersebut.
Menanggapi hal ini, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo membenarkan informasi tersebut.
“(Berlaku) mulai besok, sebetulnya di SK Kadishub sudah ada, nomor 516 tahun 2021,” ujar Sambodo kepada Kompas.com, Selasa (15/2/2022).
Baca juga: Media Asing Sebut Sirkuit Mandalika Mesti Diaspal Ulang
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, aturan ganjil genap di 13 ruas jalan masih tetap berlaku sampai saat ini.
Artinya, ganjil genap tetap dilanjutkan meski sebelumnya dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2022 dijelaskan bahwa kebijakan ganjil genap diberlakukan dari 8-14 Februari 2022.
"Untuk ganjil genap masih berlaku sampai sekarang," ujar Safrin saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (14/2/2022).
Baca juga: Begini Cara dan Biaya Perpanjangan SIM secara Online
Berikut ini aturan ganjil genap berlaku dari Senin sampai Jumat dari pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB pada ruas jalan:
1. Jalan M.H. Thamrin;
2. Jalan Jenderal Sudirman;
3. Jalan Sisingamangaraja;
4. Jalan Panglima Polim;
5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang;
6. Jalan Tomang Raya;
7. Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto;
8. Jalan Gatot Subroto;
9. Jalan M.T. Haryono;
10. Jalan H.R. Rasuna Said;
11. Jalan D.I. Panjaitan;
12. Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan; dan
13. Jalan Gunung Sahari.