JAKARTA, KOMPAS.com- Bagi masyarakat pengguna jalan Tol Dalam Kota, harap bersiap-siap. Pasalnya, PT Jasa Marga (Persero) Tbk, resmi mengumumkan adanya penyesuaian tarif dalam waktu dekat.
Informasi tersebut disampaikan pada akun resmi Jasamarga Metropolitan Tollroad yang menjelaskan, kenaikan tarif dilakukan sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 74/KPTS/M/2022.
"Dalam Waktu Dekat Ruas Tol Dalam Kota Jakarta (Ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit) yang dikelola oleh Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit yang dikelola oleh Citra Marga Nusaphala Persada akan diberlakukan penyesuaian tarif," tulis Instagram Jasamarga Metropolitan Tollroad.
Baca juga: Lengkap, Skema Insentif PPnBM Pembelian Mobil Tahun Ini
Lihat postingan ini di Instagram
Adapun besaran dari penyesuaian tarif yang akan diterapkan dalam waktu dekat untuk tiap golongan kendaran, dengan asal dan tujuan perjalanan Ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit, dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit, sebagai berikut:
Golongan I : Rp. 10.500 sebelumnya Rp 10.000.
Golongan II dan III: Rp. 15.500 sebelumnya Rp 15.000.
Golongan IV dan V: Rp. 17.500 sebelumnya Rp 17.000.
Meski demikian, belum dijelaskan kapan kenaikan tarif akan diterapkan. Namun Jasa Marga mengimbau setiap pengguna jalan tol memastikan kecukupan saldo dari uang elektronik yang digunakan.
Baca juga: Kupas Transformasi Desain All New Xenia
Sekadar informasi, Tol Dalam Kota terakhir mengalami kenaikan pada 2020. Untuk Golongan I terkerek 3,24 persen, dari sebelum Rp 9.500 naik menjadi Rp 10.000.
Untuk Golongan II menjadi Rp 15.000 dari sebelumnya hanya Rp 11.500. Sementara untuk Golongan III, IV, dan V, justru turun signifikan hingga 26.09 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.