JAKARTA, KOMPAS.com – Kecelakaan yang melibatkan truk dan bus makin sering terjadi akhir-akhir ini. Kelayakan sopir kendaraan niaga pun jadi perhatian. Tak heran, uji kompetensi dianggap mendesak untuk dilakukan.
Insiden yang menarik perhatian dimulai dari kecelakaan truk di Simpang Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur, beberapa waktu lalu.
Kemudian diikuti kecelakaan bus antar kota antar provinsi (AKAP) Sipirok Nauli, yang menabrak dinding lorong flyover Simpang Lapan, Padang Panjang, Sumatera Barat.
Baca juga: Jakarta PPKM Level 3, Ganjil Genap Masih Berlaku di 13 Titik
Hingga yang paling baru adalah kecelakaan bus pariwisata GA Trans di Imogiri, Bantul, Yogyakarta pada Minggu (6/2/2022).
Truk, bus, maupun kendaraan besar lain di jalan raya, seolah menjadi ‘mesin pembunuh’ jika tidak dapat dikendalikan dengan baik.
Jusri Pulubuhu, Founder dan Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), mengatakan, sopir kendaraan niaga sudah semestinya wajib mengikuti uji kompetensi khusus.
Baca juga: Liburan Pebalap MotoGP di Mandalika, Berjemur, Bersepeda dan Main Voli
Uji kompetensi ini di luar dari tes kepemilikan SIM, yang diwajibkan buat siapapun pengemudi yang mengemudikan kendaraan niaga di jalan.
Dengan begitu, baik pengemudi truk maupun bus bakal dianggap tidak layak mengemudikan kendaraannya, jika tidak memiliki sertifikat kompetensi.
Aturan ini sejatinya sangat mungkin diterapkan, karena secara peraturan perundang-undangan sudah ada regulasi yang mengatur.
Baca juga: Telat Bayar Pajak Kendaraan, Begini Cara Hitung Denda Ditanggung
Salah satunya Keputusan Menteri Perhubungan KM 171 tahun 2019 tentang pemberlakuan SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) bidang mengemudi angkutan bermotor.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.