JAKARTA, KOMPAS.com - Usai dinantikan banyak pihak, akhirnya pemerintah menerbitkan aturan terbaru mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan bermotor pada 2022.
Aturan tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5/PMK.010/2022 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022.
Menilik aturan yang baru diundangkan pada Rabu (2/2/2022) tersebut, insentif PPnBM untuk sejumlah kendaraan berlaku hingga masa pajak September 2022.
Baca juga: Pilihan MPV Murah di Bawah Rp 200 Juta Tanpa Diskon PPnBM
Dalam Pasal 2 aturan tersebut, tertulis bahwa ada dua segmen kendaraan bermotor yang berhak menerima insentif PPnBM di 2022.
Segmen pertama adalah kendaraan bermotor hemat bahan bakar dan harga terjangkau (KB2H) alias low cost green car (LCGC) dengan banderol paling banyak Rp 200 juta. Mobil jenis ini menerima insentif baik pada periode pertama, kedua, hingga ketiga tahun 2022.
Insentif yang diberikan berupa diskon PPnBM sebesar 100 persen pada periode pertama (Januari-Maret 2022), 66,66 persen pada periode kedua (April-Juni 2022), dan 33,33 persen pada periode ketiga (Juli-September 2022).
Baca juga: Jakarta PPKM Level 3, Ganjil Genap Masih Berlaku di 13 Titik
Lantas segmen kedua yakni kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin maksimal 1.500 cc dengan harga antara Rp 200 juta sampai Rp 250 juta. Insentif yang didapatkan berupa diskon PPnBM sebesar 50 persen, yang sayangnya hanya berlaku pada periode Januari-Maret 2022.
Kedua segmen yang menjadi penikmat insentif PPnBM tahun ini sama-sama diberikan syarat kandungan komponen lokal atau local purchase paling sedikit sebanyak 80 persen.