Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bambang Soesatyo Dukung Pemasangan Cip pada Pelat Nomor Kendaraan

Kompas.com - 09/02/2022, 07:12 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua MPR RI sekaligus Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo menyambut positif rencana Korlantas Polri untuk memasang cip pada pelat nomor kendaraan dan mengubah warna dasarnya menjadi putih.

Sebab langkah yang sejalan dengan payung hukum Peraturan Kepolisian Negara Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi (regident) Kendaraan Bermotor ini bisa maksimalkan penerapan tilang elektronik.

Demikian dikatakannya usai menerima konjungan Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi di Ruang Kerja Ketua MPR RI, Jakarta, Selasa (8/2/2022).

Baca juga: Tidak Serempak, Ini Kendaraan yang Dapat Pelat Nomor Putih Duluan

Ilustrasi pelat nomor digantiSHUTTERSTOCK Ilustrasi pelat nomor diganti

"Kakorlantas juga menyampaikan akan memasifkan pemasangan ETLE atau tilang elektronik di berbagai wilayah, sekaligus memasifkan bahwa pembayaran tilang secara digital melalui transfer bank," kata Bamsoet.

Dengan melakukan pembayaran tilang lewat bank, dapat menghilangkan kesulitan masyarakat yang ingin membayar denda. Karena tidak perlu lagi menghadapi proses di kejaksaan ataupun pengadilan.

"IMI mendukung penuh rencana tersebut. Selain bisa menegakan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, juga untuk mengurangi potensi terjadi moral hazard terhadap oknum polisi yang mencari keuntungan di balik pelanggaran disiplin berlalu lintas di lapangan," kata dia.

Berdasarkan data Korlantas, hingga Januari 2022 setidaknya sudah ada 12.004 ETLE di 253 titik pada 12 Polda. Jumlah tersebut masih akan terus ditambah guna memaksimalkan penegakkan atau penertiban lalu lintas.

Baca juga: Pelat Nomor Putih dan Pemasangan Cip Segera Dilakukan

Sejumlah kendaraan melintas di bawah kamera Closed Circuit Television (CCTV) di salah satu ruas jalan,  di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (15/3/2021). Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mencanangkan penerapan tilang elektronik  atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional sebagai salah satu program prioritas dengan target penerapan tahap pertama dimulai pada Maret 2021 di 10 Polda dan tahap kedua Pada April 2021 di 12 Polda. ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/hp.ANTARA FOTO/ARNAS PADDA Sejumlah kendaraan melintas di bawah kamera Closed Circuit Television (CCTV) di salah satu ruas jalan, di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (15/3/2021). Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mencanangkan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional sebagai salah satu program prioritas dengan target penerapan tahap pertama dimulai pada Maret 2021 di 10 Polda dan tahap kedua Pada April 2021 di 12 Polda. ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/hp.

"Dari hasil penerapan tilang elektronik sepanjang tahun 2021 tersebut, Polri telah menerima pembayaran sebesar Rp 42,82 miliar yang kemudian disetorkan kepada negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," ujar Bamsoet.

Namun terkait rencana pemasangan cip pada pelat nomor kendaraan, ia masih belum mengungkapkan lebih jauh.

Sebelumnya, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus, mengatakan, pemasangan cip pada pelat nomor saat ini masih dalam tahap wacana.

Tetapi untuk perubahan warna dasar pada pelat nomor kendaraan, dalam waktu dekat bakal diimplementasikan secara bertahap. Yaitu, untuk yang sudah habis masa berlaku lima tahunan dan kendaraan baru.

Baca juga: Berlaku buat Pelat Luar Kota, Ini Lokasi Ganjil Genap di Bandung

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by NTMC POLRI (@ntmc_polri)

"Kalau untuk cip tahun ini belum, itu baru wacana. Ke depan nanti menggunakan cip setelah warna pelat sudah berjalan. Di cip yang pasti itu nanti ada data nomor kendaraannya," ujar Yusri.

"Semua data pemilik mobil akan ada semua. Mulai dari data kecelakaan, hingga data pelanggaran," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau