Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korlantas Sebut Pemasangan Cip pada Pelat Nomor Bukan Tahun Ini

Kompas.com - 03/02/2022, 12:02 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau yang biasa dikenal dengan pelat nomor akan diganti dasar warna putih. Hal ini mengacu pada Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor.

Pada Pasal 45 Ayat 1 (a), dijelaskan TNKB kendaraan motor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional akan berwarna putih dengan tulisan hitam.

Hal ini bertujuan untuk mengefektifkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), menilang kendaraan yang melakukan pelanggaran dengan bantuan kamera sebagai bukti pelanggarannya.

Baca juga: All New Honda Vario 160 Dibanderol Mulai Rp 25,8 Juta

Uji coba sistem transaksi tanpa henti di Jalan tol Sedyatmo oleh PT Jasa Marga Tbk berlangsung pada Jumat (22/3/2019).Dokumentasi Jasa Marga Uji coba sistem transaksi tanpa henti di Jalan tol Sedyatmo oleh PT Jasa Marga Tbk berlangsung pada Jumat (22/3/2019).

Tak hanya perubahan warna pelat kendaraan pribadi (plat nomor), nantinya pelat tersebut juga akan dipasang cip khusus atau Radio Frequency Identification (RFID).

Di mana cip tersebut bisa digunakan untuk pembayaran parkir, tol, sampai dengan memantau pelanggaran pengemudi.

Meski begitu, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus, mengatakan, pemasangan cip pada pelat nomor saat ini masih dalam tahap wacana.

Baca juga: Biaya Resmi Bikin SIM A dan SIM C per Februari 2022

Tangkapan layar video yang memperlihatkan proses pemasangan stiker berbasis Radio Frequency Identification (RFID) di headlamp (lampu bagian depan kendaraan).Dok. PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Tangkapan layar video yang memperlihatkan proses pemasangan stiker berbasis Radio Frequency Identification (RFID) di headlamp (lampu bagian depan kendaraan).

"Kalau untuk cip tahun ini belum, itu baru wacana. Ke depan nanti menggunakan cip setelah warna pelat sudah berjalan. Di cip yang pasti itu nanti ada data nomor kendaraannya," ujar Yusri, dalam keterangan tertulis (2/2/2022).

"Semua data pemilik mobil akan ada semua. Mulai dari data kecelakaan, hingga data pelanggaran," kata dia.

Sementara itu, mengenai perubahan warna pelat nomor kendaraan dari hitam ke putih, menurutnya, akan dilakukan secara bertahap mulai tahun ini.

Baca juga: All New Honda Vario 160 Resmi Meluncur, Adopsi Mesin PCX

Ilustrasi pelat nomor jenis baru
wartakota.tribunnews.com Ilustrasi pelat nomor jenis baru

Yusri menambahkan, kepolisian telah melakukan kajian mendalam terkait keputusan perubahan warna tersebut. Menurutnya, warna pelat nomor kendaraan yang paling cocok adalah terang.

"Kami menyinkronkan, dari kepolisian sudah ada satu aplikasi. Dengan menggunakan teknologi tersebut, terlihat dasar yang paling bagus adalah dasar yang terang," ucap Yusri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau