Beberapa hal tersebut meliputi:
1. Isyarat peringatan dengan klakson dapat digunakan jika:
2. Isyarat peringatan yang dilarang digunakan dalam kondisi:
Pelanggar aturan tentang penggunaan klakson juga dapat dikenakan hukuman pidana sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 285 ayat 1 menyebutkan jika orang yang tak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan saat mengemudikan kendaraan bermotor seperti contohnya klakson, maka akan dipidana kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda sebesar Rp250 ribu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.