Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini Daftar Tarif Pajak Progresif Kendaraan di Awal 2022

Kompas.com - 29/01/2022, 14:22 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebelum melakukan pembelian kendaraan bermotor, calon pengendara ataupun konsumen perlu memiliki pengetahuan mengenai tarif pajak progresif. Terkhusus, apabila kendaraan terkait bukan yang pertama.

Sebab, sesuai dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bagi warga yang memiliki lebih dari satu kendaraan akan dikenakan pajak tambahan.

Besaran nilai pajak, akan bertambah seiring dengan jumlah sepeda motor atau mobil yang ditambahkan, dengan nama pribadi atau nama anggota keluarga yang tinggal di satu alamat atau kartu keluarga (KK).

Baca juga: Undang-undang Lalu Lintas Perlu Direvisi untuk Berantas Truk ODOL

Letak Pajak Progresif di STNKKOMPAS.com / Aditya Maulana Letak Pajak Progresif di STNK

Sejumlah daerah di Indonesia telah memberlakukan tarif pajak progresif kendaraan. Contohnya DKI Jakarta yang menerapkan pajak tersebut sejak 2010, diikuti Jawa Timur, Jawa Tengah, hingga Kepulauan Riau.

Lantas, berapa tarif yang dikenakan saat ini? Menurut aturan yang sama, pada awal 2022 belum ada perubahan tarif, yaitu masih berkisar antara dua persen sampai 10 persen.

Adapun logika pengenaan pajak progresif, apabila suatu pemilik memiliki satu mobil, satu motor, dan satu truk atas nama pribadi maka akan kena pajak progresif pertama karena jenis kendaraannya berbeda.

Tapi apabila memilik idua mobil atau dua motor, akan dikenakan tarif pajak progresif kedua dengan tarif 2,5 persen.

Berikut rincian presentase kenaikan pajak progresif:

Baca juga: Tangkis Aksi Penipuan Pakai Dashcam di Mobil

Polisi menilang pengendara sepeda motor yang belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB)-nya di Jalan Lapangan Banteng Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (11/8/2017).KOMPAS.com/NURSITA SARI Polisi menilang pengendara sepeda motor yang belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB)-nya di Jalan Lapangan Banteng Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (11/8/2017).

- Kepemilikan kendaraan bermotor pertama dikenakan biaya paling sedikit 1 persen atau paling banyak 2 persen,
- Kendaraan kedua tarif pajaknya 2,5 persen
- Kendaraan ketiga tarif pajaknya 3 persen
- Kendaraan keempat tarif pajaknya 3,5 persen
- Kendaraan kelima tarif pajaknya 4 persen
- Kendaraan keenam tarif pajaknya 4,5 persen
- Kendaraan ketujuh tarif pajaknya 5 persen
- Kendaraan kedelapan tarif pajaknya 5,5 persen
- Kendaraan kesembilan tarif pajaknya 6 persen

Kenaikan tarif sebesar 0,5 persen terus setiap ada satu penambahan jenis kendaraan yang sama hingga sampai pajak progresif 10 persen. Setelah itu akan tetap dikenakan tarif maksimal meski jumlah kendaraan tetap atau terus bertambah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau