Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Honda All New HR-V Tertangkap Kamera Sedang Syuting | Tips Lewati Turunan Pakai Mobil Transmisi Matik dan Manual

Kompas.com - 25/01/2022, 06:31 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

3. Cara Cegah Mobil Alami Rem Blong, Hindari Kebiasaan Ini

Rem blong menjadi salah satu kendala yang dapat berakibat fatal, baik bagi pengemudi pengguna jalan lain yang berada di sekitar kendaraan tersebut.

Penting bagi pengemudi untuk selalu melakukan tindakan preventif terhadap rem blong setiap akan berpergian menggunakan mobil.

Rem berperan sangat penting dalam menjaga keamanan berkendara. Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana menjelaskan, ada beberapa hal yang bisa dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kerusakan pada rem.

Baca juga: Cara Cegah Mobil Alami Rem Blong, Hindari Kebiasaan Ini

4. Mobil Berhenti di Lampu Merah, Apa Perlu Tarik Rem Tangan?

suasana lalu lintas malioboro padat pada hari Sabtu (25/9/2021)KOMPAS.COM/WISANG SETO PANGARIBOWO suasana lalu lintas malioboro padat pada hari Sabtu (25/9/2021)

Mengemudi di jalan raya tentu pernah bertemu dengan yang namanya lampu lalu lintas di persimpangan.

Ketika lampu yang menyala merah, kendaraan seharusnya berhenti, bergantian dengan jalur lain sehingga tidak macet.

Lampu merah pada setiap persimpangan punya waktu tunggu yang berbeda-beda, tergantung dari ramai tidaknya jalanan tersebut.

Bahkan ada juga persimpangan yang terkenal karena lamanya waktu tunggu lampu merah berubah jadi hijau. Lalu, sebagai pengemudi, apakah perlu menarik rem tangan saat menunggu lampu merah berubah jadi hijau?

Baca juga: Mobil Berhenti di Lampu Merah, Apa Perlu Tarik Rem Tangan?

5. Cara Perpanjang SIM dan Tes Psikologi Melalui Aplikasi SINAR

 

SIM online screenshoot SIM online

 

Setiap pengendara kendaraan bermotor diwajibkan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Hal ini sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Apabila pengemudi kendaraan bermotor tanpa memiliki SIM akan dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 1 juta rupiah.

Surat Izin Mengemudi jua memiliki masa aktif selama lima tahun. Artinya, pemilik harus memperpanjang SIM secara berkala setiap lima tahun.

Untuk melakukan perpanjangan SIM, pemohon sudah bisa melakukannya melalui daring tanpa harus datang ke Satpas SIM. Hal ini tentu saja memudahkan pemohon dalam melakukan perpanjangan SIM.

Baca juga: Cara Perpanjang SIM dan Tes Psikologi Melalui Aplikasi SINAR

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau