3. Cara Cegah Mobil Alami Rem Blong, Hindari Kebiasaan Ini
Rem blong menjadi salah satu kendala yang dapat berakibat fatal, baik bagi pengemudi pengguna jalan lain yang berada di sekitar kendaraan tersebut.
Penting bagi pengemudi untuk selalu melakukan tindakan preventif terhadap rem blong setiap akan berpergian menggunakan mobil.
Rem berperan sangat penting dalam menjaga keamanan berkendara. Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana menjelaskan, ada beberapa hal yang bisa dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kerusakan pada rem.
Baca juga: Cara Cegah Mobil Alami Rem Blong, Hindari Kebiasaan Ini
4. Mobil Berhenti di Lampu Merah, Apa Perlu Tarik Rem Tangan?
Ketika lampu yang menyala merah, kendaraan seharusnya berhenti, bergantian dengan jalur lain sehingga tidak macet.
Lampu merah pada setiap persimpangan punya waktu tunggu yang berbeda-beda, tergantung dari ramai tidaknya jalanan tersebut.
Bahkan ada juga persimpangan yang terkenal karena lamanya waktu tunggu lampu merah berubah jadi hijau. Lalu, sebagai pengemudi, apakah perlu menarik rem tangan saat menunggu lampu merah berubah jadi hijau?
Baca juga: Mobil Berhenti di Lampu Merah, Apa Perlu Tarik Rem Tangan?
5. Cara Perpanjang SIM dan Tes Psikologi Melalui Aplikasi SINAR
Setiap pengendara kendaraan bermotor diwajibkan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Hal ini sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Apabila pengemudi kendaraan bermotor tanpa memiliki SIM akan dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 1 juta rupiah.
Surat Izin Mengemudi jua memiliki masa aktif selama lima tahun. Artinya, pemilik harus memperpanjang SIM secara berkala setiap lima tahun.
Untuk melakukan perpanjangan SIM, pemohon sudah bisa melakukannya melalui daring tanpa harus datang ke Satpas SIM. Hal ini tentu saja memudahkan pemohon dalam melakukan perpanjangan SIM.
Baca juga: Cara Perpanjang SIM dan Tes Psikologi Melalui Aplikasi SINAR
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.