JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap pengendara kendaraan bermotor diwajibkan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Hal ini sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Apabila pengemudi kendaraan bermotor tanpa memiliki SIM akan dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 1 juta rupiah.
Baca juga: Tak Terima Ditilang karena Terobos Busway, Pria Ini Malah Ajak Duel Polisi
Surat Izin Mengemudi jua memiliki masa aktif selama lima tahun. Artinya, pemilik harus memperpanjang SIM secara berkala setiap lima tahun.
Untuk melakukan perpanjangan SIM, pemohon sudah bisa melakukannya melalui daring tanpa harus datang ke Satpas SIM. Hal ini tentu saja memudahkan pemohon dalam melakukan perpanjangan SIM.
Korlantas Polri telah merilis aplikasi ponsel khusus untuk perpanjangan surat izin mengemudi (SIM), yakni "Digital Korlantas Polri". Masyarakat dapat memperpanjang SIM dengan memilih layanan SIM Nasional Presisi (SINAR) pada aplikasi tersebut.
Baca juga: Polri Tegaskan Ganti Warna Pelat Nomor dan Pasang Cip Tak Dipungut Biaya
SIM Nasional Presisi atau Sinar merupakan pelayanan pembuatan dan perpanjangan izin mengemudi secara online, berbasis aplikasi. Layanan ini untuk mempermudah masyarakat dalam perpanjangan dan pembuatan SIM.
Peluncuran aplikasi ini sesuai dengan program 100 hari kerja Kapolri untuk melakukan modernisasi pelayanan masyarakat. Masyarakat dapat mengundih aplikasi ini melalui ponsel.
Berikut cara perpanjangan SIM melaui aplikasi Digital Korlantas Polri
Permohonan pemeriksaan psikologi dan kesehatan yang diperlukan juga dapat diajukan melalui aplikasi tersebut.
Baca juga: Pengemudi Hilang Konsentrasi Jadi Penyebab Kecelakaan Truk di Jalan Gatot Subroto
Untuk tes kesehatan, melalui E-Rkkes, sementara pemeriksaan psikologi, melalui E-PPsi yang telah disediakan di layanan SINAR. Kemudian, pemohon akan mendapatkan booking code yang akan ditunjukkan pemohon saat kunjungan ke dokter.
Untuk melakukan tes psikologi melalui E-PPsi juga dapat langsung dilakukan melalui website A-PPsi.id
Adapun dokter yang dikunjungi adalah dokter yang sudah diberikan rekomendasi oleh Pusdokkes Polri. Rekomendasi dokter akan tersedia melalui layanan SINAR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.