Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Konvoi Mobil di Tol Andara Diberhentikan Polisi

Kompas.com - 24/01/2022, 12:46 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Petugas Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya melakukan penindakan terhadap konvoi mobil di jalan Tol KM 02+400 Andara, Jakarta Selatan, Minggu (23/1/2022).

Untuk diketahui, insiden ini awalnya viral setelah akun Instagram resmi @tmcpoldametro, mengunggah foto-foto dan video rombongan mobil mewah yang membuat macet jalan tol.

Kasat Patroli Jalan Raya Polda Metro Jaya Kompol Sutikno, mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu (23/1/2022), pukul 10.45 WIB.

Baca juga: Polri Tegaskan Ganti Warna Pelat Nomor dan Pasang Cip Tak Dipungut Biaya

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro)

Menurutnya, ada sejumlah alasan yang mendasari petugas di lapangan memberhentikan konvoi mobil mewah.

“Peneguran kendaraan mobil mewah yang beriringan, yang sedang melaksanakan dokumentasi di dalam tol,” ujar Sutikno, kepada Kompas.com (24/1/2022).

“Sehingga menggangu pengguna jalan yang lain. Situasi arus lalu lintas terhambat,” kata dia.
Sebagai informasi, konvoi mobil ataupun motor pada dasarnya memiliki tata cara untuk memberikan keamanan serta membuat rombongan lebih teratur.

Baca juga: Pengemudi Hilang Konsentrasi Jadi Penyebab Kecelakaan Truk di Jalan Gatot Subroto

Antrean kendaraan di belakang konvoi mobil mewah yang dihentikan polisi di Tol Andara (23/1/2022).Dok. PJR Antrean kendaraan di belakang konvoi mobil mewah yang dihentikan polisi di Tol Andara (23/1/2022).

Namun dalam praktiknya, konvoi justru membuat jalanan semakin padat dan macet, oleh sebab itu konvoi butuh pengawalan polisi.

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), ada kendaraan bermotor yang memiliki hak utama sehingga mendapat prioritas dan wajib didahulukan dibanding pengguna jalan lainnya.

Pada pasal 134 UU LLAJ dinyatakan bahwa hanya ada tujuh kendaraan yang mendapatkan hak utama untuk didahulukan. Adapun konvoi masuk dalam daftar kendaraan prioritas tersebut, sesuai dengan pertimbangan atau diskresi kepolisian.

Baca juga: Tak Terima Ditilang karena Terobos Busway, Pria Ini Malah Ajak Duel Polisi

Ilustrasi konvoi motor Kompas.com Ilustrasi konvoi motor

Disebutkan pula bila terdapat tindakan pengawalan jalan, maka yang menjadi kewajiban kepada pengguna jalan lain untuk memberikan prioritas kepada kendaraan yang dikawal.

Dalam pasal 34 Ayat 1 ditegaskan bahwa dalam keadaan tertentu, petugas kepolisian dapat melakukan tindakan diskresi, seperti:

- memberhentikan arus lalu lintas dan/atau pemakaian jalan tertentu
- memerintahkan pemakaian jalan untuk jalan terus
- mempercepat arus lalu lintas
- memperlambat arus lalu lintas
- mengubah arah lalu lintas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau