Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Tegaskan Ganti Warna Pelat Nomor dan Pasang Cip Tak Dipungut Biaya

Kompas.com - 23/01/2022, 14:01 WIB
M. Adika Faris Ihsan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) aliat pelat nomor yang semula berwarna dasar hitam akan resmi diganti dengan warna dasar putih. Wacana ini mengacu pada Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor.

Penggantian warna dasar pelat nomor memiliki tujuan utama agar penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berjalan lebih efektif.

Bukan cuma penggantian warna dasar pelat, nantinya bakal dipasang pula cip khusus atau Radio Frequency Identification (RFID). Cip ini bisa digunakan untuk pembayaran parkir, tol, hingga pantauan riwayat pelanggaran lalu lintas.

Baca juga: Jadi LSUV Terlaris 2021, Toyota Rush Bekas Dijual Mulai Rp 90 Jutaan

Polri menegaskan bahwa peralihan pelat nomor ke versi baru ini sama sekali tidak akan memungut biaya tambahan.

Pasalnya, pemilik kendaraan sudah mengeluarkan biaya untuk pencetakan pelat nomor baru tiap 5 tahun sekali yang masuk dalam instrumen Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Warna pelat nomor kendaraanDok. @polantasindonesia Warna pelat nomor kendaraan

"Ini semua tanpa membebani masyarakat, tanpa ada biaya-biaya. Kami meminta dukungan sambil kita jalan pelan-pelan tahun ini untuk sosialisasinya," ucap Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, dalam keterangannya, Sabtu (22/1/2022).

PNBP merupakan pungutan yang dibayar oleh individu atau badan dengan memperoleh manfaat langsung atas layanan maupun pemanfaatan pada sumber daya dari pemerintah.

Baca juga: Toyota Indonesia Tanggapi Inden Land Cruiser 300 Sampai 4 Tahun

Dengan kata lain, pada dasarnya TNKB merupakan salah satu hak masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor yang sudah diregistrasikan.

Karena peralihan warna dasar pelat nomor dilakukan bertahap, artinya saat wacana ini terealisasikan, masih akan sering ditemukan kendaraan dengan pelat nomor warna dasar hitam.

Tidak perlu khawatir, hal tersebut bukanlah tindakan ilegal. Yang terpenting adalah pemilik kendaraan tidak abai dengan kewajibannya berkaitan dengan administrasi kepemilikan kendaraan seperti membayar pajak.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com