JAKARTA, KOMPAS.com – Pengguna jalan harus mendahulukan sejumlah kendaraan yang mendapatkan pengawalan polisi. Sebab mereka yang dapat prioritas secara hukum memiliki hak untuk diutamakan.
Pemerhati Masalah Transportasi Budiyanto, mengatakan, ada tujuh kendaraan yang berhak untuk didahulukan.
Di antaranya pemadam kebakaran, ambulans yang mengantar orang sakit, kecelakaan, pimpinan lembaga negara Republik Indonesia, dan lain sebagainya.
Baca juga: Temuan Baru KNKT Soal Kecelakaan Bus di Sumedang, Rem Overheat
“Bila terdapat tindakan pengawalan jalan, maka menjadi kewajiban kepada pengguna jalan lain untuk memberikan prioritas kepada kendaraan yang dikawal,” ujar Budiyanto, kepada Kompas.com (15/3/2021).
“Dalam Pasal 34 ayat 1 PP Nomor 43/1993 ditegaskan bahwa dalam keadaan tertentu, petugas kepolisian dapat melakukan tindakan diskresi,” kata dia.
Tindakan diskresi ini bermacam-macam. Namun pada intinya untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas.
Baca juga: Harga Xpander Bekas Setelah Ada Diskon PPnBM untuk Mobil Baru
Di antaranya, memberhentikan arus lalu lintas dan/atau pemakaian jalan tertentu. Lalu memerintahkan pemakai jalan lain untuk jalan terus.
Termasuk juga mempercepat arus lalu lintas, memperlambat arus lalu lintas, serta mengubah arah lalu lintas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.