Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengemudi Hilang Konsentrasi Jadi Penyebab Kecelakaan Truk di Jalan Gatot Subroto

Kompas.com - 23/01/2022, 12:21 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kecelakaan yang melibatkan truk kembali terjadi. Kali ini di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan (Jaksel), tepatnya di depan Balai Kartini, Minggu (23/1/2022).

Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya Kompol Arga Dija Putra menjelaskan, kecelakaan terjadi pukul 04.30 WIB. Awalnya saat kendaraan light truck yang dikemudikan Y melaju dari arah barat menuju ke arah timur di Jalan Gatot Subroto.

Lalu, sesampainya di lokasi kejadian, diduga karena kurang hati-hati dan konsentrasi akhirnya kendaraan light truck menabrak bodi belakang kendaraan dump truk yang dikemudikan M yang pada saat itu sedang berhenti karena kendaraan mengalami pecah ban.

Baca juga: Truk Kecelakaan Lagi, Satu Korban Meninggal Dunia

“Akibat kecelakaan tersebut pengemudi kendaraan light truck Sdr. Y mengalami luka-luka dan meninggal dunia di TKP. Kemudian korban dibawa ke RSCM. Sementara kendaraan yang terlibat mengalami kerusakan,” ucap Arga, Minggu (23/1/2022).

Pemerhati masalah transportasi Budiyanto memberikan hipotesis bahwa dalam perkara kecelakaan lalu lintas faktor manusia sebagai salah satu penyebab kecelakaan yang cukup dominan.

Hal ini bisa dilihat dari pengakuan para tersangka kasus kecelakaan yang pada umumnya memberikan pengakuan bahwa sebelum terjadi kecelakaan, mereka memberi keterangan karena kurang konsentrasi sehingga terjadi kecelakaan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro)

“Kurang konsentrasinya para pengemudi yang terlibat dalam kecelakaan, banyak hal yang melatar belakangi, antara lain sakit, lelah, menggunakan ponsel, terpengaruh alkohol, narkoba, tidak mampu mengendalikan kemudi, dan sebagainya,” ucap Budiyanto.

Budiyanto melanjutkan, pada kasus kecelakaan yang disebabkan faktor manusia juga dilatarbelakangi faktor-faktor lain yang menyertai, seperti faktor kendaraan, jalan, maupun faktor lingkungan.

“Secara empiris faktor manusia dengan berbagai situasi yang melanggar cukup mendominasi. Hipotesa awal bahwa dalam kasus-kasus kecelakaan lalu lintas bahwa sebelum terjadinya kecelakaan lalu lintas pada umumnya diawali dengan pelanggaran,” katanya.

Baca juga: Respons Kemenhub Soal Kecelakaan Truk Kontainer di Simpang Rapak

Perlu diingat, tidak berkonsentrasi saat berkendara merupakan pelanggaran lalu lintas. Hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Dalam pasal tersebut, pelanggar akan dipidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling besar Rp 750.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

https://widget.kompas.com/slidestory/sudah-upgrade-ke-e-paspor-ini-langkah-langkah-ganti-paspor-konvensional-menjadi-paspor-elektronik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau