Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Sembarangan, Pasang Pelat Nomor Kendaraan Ada Aturannya

Kompas.com - 21/01/2022, 12:01 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kasus Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai spesifikasi kendaraan masih sering terjadi. Paling baru, milik Anggota DPR RI Arteria Dahlan menjadi polemik lantaran mobilnya menggunakan pelat nomor seperti yang digunakan polisi.

Lima mobil milik Arteria menggunakan pelat nomor yang sama persis, yakni 4196-07, tampak berjejer di parkiran Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/1/2022).

Adapun mobil-mobil itu bermerek Mitsubishi Grandis warna hitam, Toyota Fortuner warna putih, Toyota Vellfire warna hitam, Nissan X-Trail warna putih, dan Mitsubishi Pajero warna hitam.

Baca juga: Polisi Bakal Wajibkan Tes Psikologi buat Pemohon SIM A dan C

Sebanyak lima mobil mewah berpelat nomor sama berjejer di parkiran Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (19/1/2022)ISTIMEWA Sebanyak lima mobil mewah berpelat nomor sama berjejer di parkiran Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (19/1/2022)

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi, mengatakan, TNKB memiliki fungsi penting sebagai petunjuk dan identifikasi suatu kendaraan bermotor.

“Menurut pendapat saya bahwa pemasangan TNKB pada kendaraan bermotor yang tidak sesuai spek teknis atau tidak pada peruntukan merupakan pelanggaran lalu lintas,” ujar Budiyanto, kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

“Sebagaimana diatur dalam pasal 280 Undang-undang No 22 ttahun 2009 tentang LLAJ, dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,” kata dia.

Baca juga: Komparasi Hyundai Creta Vs Honda HR-V, Mana yang Lebih Bertenaga?

Cetakan logo polisi yang digunakan tukang pelat di Palmerah Barat, Jakarta Pusat membuat logo palsu. Foto diambil pada Rabu (1/8/2018).Kompas.com/Sherly Puspita Cetakan logo polisi yang digunakan tukang pelat di Palmerah Barat, Jakarta Pusat membuat logo palsu. Foto diambil pada Rabu (1/8/2018).

Seperti diketahui, pemasangan pelat nomor kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat, ada aturan hukumnya. Pemilik kendaraan tidak bisa asal buat, asal pasang, dan modifikasi tanpa mengacu pada regulasi.

Penggunaan pelat nomor kendaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam Pasal 68, pelat nomor wajib memuat kode wilayah, nomor registrasi dan masa berlaku, serta harus memenuhi syarat spesifikasi yang sudah diatur.

Baca juga: Motor Listrik Yamaha EMF 2022 Meluncur

Sebuah foto memperlihatkan sebuah mobil penganten dengan pelat married berhenti di pinggir jalan. Dalam caption akun Instagram yang memposting foto itu, menyebutkan bahwa mobil tersebut ditindak oleh polisi karena menggunakan TNKB tidak sesuai aturan.Tangkapan layar Instagram Sebuah foto memperlihatkan sebuah mobil penganten dengan pelat married berhenti di pinggir jalan. Dalam caption akun Instagram yang memposting foto itu, menyebutkan bahwa mobil tersebut ditindak oleh polisi karena menggunakan TNKB tidak sesuai aturan.

Peraturan perundangan ini lantas diperkuat dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Pasal 39 dalam peraturan ini menyebutkan mengenai unsur pengaman sebagai penjamin legalitas pelat nomor. Salah satunya adalah "Logo Lantas".

Selain itu, ada pula Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 yang turut mencantumkan aturan mengenai pemasangan pelat nomor kendaraan.

Dalam peraturan ini disebutkan bahwa kendaraan harus memiliki lampu penerangan untuk pelat nomor agar bisa dibaca pada jarak paling sedikit 50 meter dari belakang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau