Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Online, Tanpa Harus ke Samsat | Komparasi Hyundai Creta Vs Honda HR-V, Mana yang Lebih Bertenaga?

Kompas.com - 21/01/2022, 06:02 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

3. Motor Listrik Yamaha EMF 2022 Meluncur

Yamaha resmi meluncurkan skutik listrik baru yaitu Yamaha EMF 2022. Skutik nol emisi ini hadir di Taiwan, salah satu pasar motor listrik yang paling potensial.

Nama EMF merupakan singkatan dari Electro Motive Fighter, yang dikembangkan dari 3 konsep utama: “Exciting”, “Strength” dan “Beyond” yang kemudian diterjemahkan ke dalam desain keseluruhan.

Mengutip Greatbiker, Yamaha EMF hadir dengan desain terobosan baru yang serba ringkas. Bodinya dapat dikatakan ala boxy atau mengotak tapi sebetulnya masih banyak lekukan.

Baca juga: Motor Listrik Yamaha EMF 2022 Meluncur

4. Polisi Bakal Terus Razia Kendaraan Pelat Dewa, Termasuk yang Pakai Rotator

MOBIL DINAS—Walikota Madiun, Maidi menunjukkan mobil dinasnya yang siap dipinjamkan gratis bersama sopirnya kepada yatim piatu yang ingin melangsungkan pernikahan. Tak hanya itu, Walikota Maidi juga memberikan fasilitas rumah jabatan gratis untuk kegiatan akad nikah.KOMPAS.COM/MUHLIS AL ALAWI MOBIL DINAS—Walikota Madiun, Maidi menunjukkan mobil dinasnya yang siap dipinjamkan gratis bersama sopirnya kepada yatim piatu yang ingin melangsungkan pernikahan. Tak hanya itu, Walikota Maidi juga memberikan fasilitas rumah jabatan gratis untuk kegiatan akad nikah.

Ditlantas Polda Metro Jaya menyebut bahwa pengendara mobil berpelat khusus atau rahasia seperti RFS, RFO hingga RFK kerap melanggar ganjil-genap karena merasa kebal hukum.

Hal ini disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, ketika menjelaskan jenis pelanggaran lalu lintas yang sering dilakukan oleh pengendara mobil berpelat khusus.

Ke depannya, Ditlantas Polda Metro Jaya bakal terus merazia kendaraan dengan pelat dewa. Khususnya mereka yang arogan, seperti melanggar ganjil genap, melewati bahu jalan, sampai menggunakan lampu rotator.

Baca juga: Polisi Bakal Terus Razia Kendaraan Pelat Dewa, Termasuk yang Pakai Rotator

5. Polisi Bakal Wajibkan Tes Psikologi buat Pemohon SIM A dan C

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)Kompas.com/Oik Yusuf Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)

Tes kesehatan rohani atau psikotes bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) rencananya bakal diterapkan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Kabarnya, tes psikologi berlaku untuk pemohon SIM A dan SIM C. Aturan ini menyusul penerapan yang dilakukan sejumlah Polda di beberapa wilayah di Indonesia, seperti di Polda Jateng dan Polda Jatim.

Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, mengatakan, pihaknya saat ini masih mempersiapkan dan melakukan sosialisasi mengenai tes psikologi buat pemohon SIM.

Baca juga: Polisi Bakal Wajibkan Tes Psikologi buat Pemohon SIM A dan C

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau