Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aptrindo Bakal Cabut Keanggotaan jika Ada Truk yang Tabrak Lari

Kompas.com - 14/01/2022, 11:12 WIB
M. Adika Faris Ihsan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peristiwa kecelakaan lalu lintas bisa terjadi pada siapa saja, termasuk kendaraan niaga seperti angkutan barang.

Berbagai faktor bisa menjadi penyebabnya. Mulai human error oleh pengemudi, malfungsi pada kendaraan, kondisi jalan yang dilalui, hingga faktor cuaca.

Tidak dibenarkan melakukan tabrak lari alias kabur dari kecelakaan. Pengemudi yang benar pasti bertanggung jawab terhadap masalah yang diakibatkannya.

Bambang Widjanarko, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Jateng dan DIY, menegaskan bahwa perusahaan angkutan barang yang baik akan selalu memprioritaskan penanganan korban apabila armadanya mengakibatkan kecelakaan.

Baca juga: Kabar Baru Soal Nasib Kelanjutan Diskon PPnBM

"Barang muatan diabaikan dulu, yang paling penting adalah menolong korban dan memastikan korban mendapatkan penanganan dari petugas medis," ucap Bambang kepada Kompas.com, Kamis (13/1/2022).

Sebuah angkot ditabrak truk dan kemudian menabrak sebuah pohon di Jalan Marsekal Suryadarma, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Senin (15/11/2021). (Istimewa/dokumentasi Satlantas Polres Metro Tangerang Kota) Sebuah angkot ditabrak truk dan kemudian menabrak sebuah pohon di Jalan Marsekal Suryadarma, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Senin (15/11/2021).

"Sebagai pengusaha bidang transportasi, anggota Aptrindo sudah siap terhadap segala konsekuensi yang terjadi di jalan. Tidak ada anggota asosiasi yang akan melakukan tabrak lari," kata ia melanjutkan.

Bambang menegaskan, Aptrindo sebagai salah satu asosiasi pengusaha truk memastikan akan mencabut keanggotaan perusahaan yang melakukan tabrak lari. Karena tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip asosiasi.

Baca juga: New Toyota Fortuner dan All New Land Cruiser Resmi Meluncur

Disebutkan, bagi korban kecelakaan yang terluka pasti akan dibantu dalam proses pemulihan. Sementara bagi korban meninggal dunia akan dibantu proses pemakamannya. Bahkan perusahaan yang bertanggung jawab akan terus membantu keluarga korban hingga beberapa hari pasca pemakaman.

Menurutnya, ada dua kemungkinan pengemudi angkutan barang melakukan tindak tabrak lari. Kemungkinan pertama, perusahaan tempatnya bernaung tidak punya manajemen risiko yang benar.

Bahkan bisa dikatakan perusahaan tersebut tidak memiliki pengelolaan dana darurat yang baik sehingga takut bertanggung jawab.

Kondisi mobil Honda Jazz yang ringsek akibat ditabrak mobil truk tronton yang mengalami rem blong di TubanKOMPAS.COM/HAMIM Kondisi mobil Honda Jazz yang ringsek akibat ditabrak mobil truk tronton yang mengalami rem blong di Tuban

Kemungkinan kedua, pengemudi tersebut tidak sering bersosialisasi dengan banyak pengemudi lainnya. Sehingga mudah panik dan tidak paham tindakan apa yang seharusnya dilakukan ketika terlibat dalam kecelakaan.

Baca juga: Mulai Rp 36 Jutaan, Yamaha Segarkan Motor Sport Retro XSR 155

Salah satu konsekuensi yang bakal diterima perusahaan yang pernah melakukan tindak tabrak lari adalah hilangnya kepercayaan dari calon vendor. Sebab, perusahaan tersebut dinilai tidak siap menghadapi risiko selama di proses pengangkutan barang.

Pada dasarnya, tidak ada seorang pun pengguna jalan yang menginginkan terjadinya kecelakaan. Bambang menjelaskan, masyarakat saat ini sudah semakin paham hukum.

Selama pengemudi tidak kabur dari tempat kejadian perkara dan segera ikut menolong, tidak akan ada peristiwa pengeroyokan massa.

Di sisi lain, ia turut mengimbau kepada masyarakat apabila terjadi kecelakaan dan pengemudi terkait langsung turun dari kendaraan, jangan dihakimi. Prioritaskan untuk segera menolong korban dan membantu memperlancar arus lalu lintas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau