Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aptrindo Bakal Cabut Keanggotaan jika Ada Truk yang Tabrak Lari

Kompas.com - 14/01/2022, 11:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Peristiwa kecelakaan lalu lintas bisa terjadi pada siapa saja, termasuk kendaraan niaga seperti angkutan barang.

Berbagai faktor bisa menjadi penyebabnya. Mulai human error oleh pengemudi, malfungsi pada kendaraan, kondisi jalan yang dilalui, hingga faktor cuaca.

Tidak dibenarkan melakukan tabrak lari alias kabur dari kecelakaan. Pengemudi yang benar pasti bertanggung jawab terhadap masalah yang diakibatkannya.

Bambang Widjanarko, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Jateng dan DIY, menegaskan bahwa perusahaan angkutan barang yang baik akan selalu memprioritaskan penanganan korban apabila armadanya mengakibatkan kecelakaan.

Baca juga: Kabar Baru Soal Nasib Kelanjutan Diskon PPnBM

"Barang muatan diabaikan dulu, yang paling penting adalah menolong korban dan memastikan korban mendapatkan penanganan dari petugas medis," ucap Bambang kepada Kompas.com, Kamis (13/1/2022).

Sebuah angkot ditabrak truk dan kemudian menabrak sebuah pohon di Jalan Marsekal Suryadarma, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Senin (15/11/2021). (Istimewa/dokumentasi Satlantas Polres Metro Tangerang Kota) Sebuah angkot ditabrak truk dan kemudian menabrak sebuah pohon di Jalan Marsekal Suryadarma, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Senin (15/11/2021).

"Sebagai pengusaha bidang transportasi, anggota Aptrindo sudah siap terhadap segala konsekuensi yang terjadi di jalan. Tidak ada anggota asosiasi yang akan melakukan tabrak lari," kata ia melanjutkan.

Bambang menegaskan, Aptrindo sebagai salah satu asosiasi pengusaha truk memastikan akan mencabut keanggotaan perusahaan yang melakukan tabrak lari. Karena tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip asosiasi.

Baca juga: New Toyota Fortuner dan All New Land Cruiser Resmi Meluncur

Disebutkan, bagi korban kecelakaan yang terluka pasti akan dibantu dalam proses pemulihan. Sementara bagi korban meninggal dunia akan dibantu proses pemakamannya. Bahkan perusahaan yang bertanggung jawab akan terus membantu keluarga korban hingga beberapa hari pasca pemakaman.

Menurutnya, ada dua kemungkinan pengemudi angkutan barang melakukan tindak tabrak lari. Kemungkinan pertama, perusahaan tempatnya bernaung tidak punya manajemen risiko yang benar.

Bahkan bisa dikatakan perusahaan tersebut tidak memiliki pengelolaan dana darurat yang baik sehingga takut bertanggung jawab.

Kondisi mobil Honda Jazz yang ringsek akibat ditabrak mobil truk tronton yang mengalami rem blong di TubanKOMPAS.COM/HAMIM Kondisi mobil Honda Jazz yang ringsek akibat ditabrak mobil truk tronton yang mengalami rem blong di Tuban

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com