JAKARTA, KOMPAS.com - Jalan tol biasanya terdiri dari tiga lajur, kiri, tengah, dan kanan. Lajur kiri dibuat untuk kendaraan yang lambat, tengah untuk yang lebih cepat, dan kanan khusus untuk mendahului.
Aturan tersebut juga tertulis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 108 ayat (2) bahwa,
"Penggunaan lajur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika: (a) pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya; atau (b) diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai lajur kiri."
Baca juga: Keberatan, Pengendara Nmax Putar Balik dan Jatuh
Jika diperhatikan, lajur kanan di Indonesia masih digunakan sebagai lajur biasa, bukan untuk mendahului saja. Jadi lajur kanan ini cukup ramai antreannya serta berkendara dalam kecepatan yang tinggi.
Efeknya, kecelakaan tabrakan beruntun bisa dibilang sangat sering terjadi di lajur kanan. Sedangkan di lajur lainnya, jarang terdengar ada kecelakaan tabrak belakang.
Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia membenarkan bahwa di lajur kanan sering terjadi kecelakaan tabrakan beruntun dan ada alasannya.
Baca juga: Tak Perlu ke Samsat, Begini Cara Blokir STNK via Online
“Hal itu dikarenakan kecepatan kendaraannya yang relatif tinggi dan rata-rata kemampuan para pengemudi di Indonesia dalam mengantisipasi masih rendah,” ucap Sony kepada Kompas.com, belum lama ini.
Menggunakan kecepatan yang melebihi batas masih banyak dilakukan oleh pengemudi di jalan tol. Terlebih lagi kebiasaan pengemudi di Indonesia yang tidak paham pentingnya jaga jarak aman ketika menyetir sehingga tabrakan beruntun mudah terjadi.
“Alasannya kalau jaga jarak tiga detik, pasti lajurnya diserobot orang lain. Padahal pengetahuan mereka dalam membaca risiko bahaya di bawah rata-rata. Lihat saja masih sering terjadi kecelakaan beruntun,” kata Sony.
Baca juga: Salah Injak Pedal, Mobil Tabrak Pemotor hingga Tewas
Hal ini perlu diperhatikan oleh pengemudi, pasalnya tabrakan beruntun bukan kecelakaan yang punya risiko kecil. Ketika tidak menabrak mobil di depan, segera cek spion dan bisa jadi malah ditabrak dari belakang.
“Itu kenapa kecepatan kendaraan tidak boleh berlebih dan harus sesuai dengan lajurnya. Biasakan gunakan lajur kanan hanya untuk mendahului, maksimal dihitung 20 menit di lajur kanan, kemudian kembali ke lajur semula,” ucapnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.