JAKARTA, KOMPAS.com - Mengemudikan kendaraan bermotor merupakan hak tiap orang, tidak terkecuali bagi yang memiliki keterbatasan fisik atau penyandang disabilitas.
Meski begitu, bukan berarti tiap orang bebas mengemudikan kendaraan di jalan umum. Butuh dokumen resmi yang menyatakan bahwa seseorang layak mengemudi. Untuk itulah Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus diciptakan bagi difabel.
Bagi difabel, terdapat golongan SIM khusus agar kemampuan mereka dalam mengemudi dapat diakui, yakni SIM D dan D I. Lebih detail, SIM D ditujukan bagi penyandang disabilitas yang hendak mengendarai sepeda motor. Sementara SIM D I ditujukan untuk pengemudi mobil.
Baca juga: Keberatan, Pengendara Nmax Putar Balik dan Jatuh
Namun, harap diingat, kendaraan yang akan dikemudikan pemilik SIM D maupun D I sehari-harinya harus sudah dimodifikasi sesuai standar yang telah ditetapkan agar sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
Sebagai contoh, untuk sepeda motor yang akan dikendarai pemilik SIM D sudah diberi roda tambahan, serta pemindahan fungsi kendaraan yang semula dikendalikan oleh kaki menjadi dikendalikan oleh tangan.
Baca juga: Tak Perlu ke Samsat, Begini Cara Blokir STNK via Online
Membahas mengenai syarat yang harus dipenuhi bagi pemohon SIM D maupun D I, hal tersebut tercantum dalam PP Nomor 44 Tahun 1993. Tepatnya pada Pasal 217 ayat (1). Berikut detail syaratnya.
Adapun untuk biaya pembuatannya mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020, penerbitan SIM D ataupun D I dipatok Rp 50.000. Lalu, untuk perpanjangan masa berlakunya dibutuhkan biaya Rp 30.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.