Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Biaya Pembuatan SIM C per Januari 2022

Kompas.com - 03/01/2022, 13:22 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) C merupakan dokumen yang wajib dimiliki dan dibawa para pengendara sepeda motor. Untuk itu, sebelum berkendara hendaknya sudah memiliki SIM C.

Pembuatan SIM C sekarang ini dibagi menjadi tiga golongan. SIM C untuk motor dengan kapasitas mesin maksimal 250 cc. SIM CI untuk motor di atas 250 cc sampai 500 cc. Lalu, SIM CII untuk motor di atas 500 cc.

Baca juga: Korlantas Tanggapi Perbedaan Ujian SIM C di Indonesia dan Negara Lain

Penggolongan SIM dilakukan karena mempertimbangkan pengendalian motor besar yang memerlukan keahlian khusus. Sehingga, dibutuhkan pembeda untuk mengurangi terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Ilustrasi : Petugas ruang Simulator Ujian Surat Ijin Mengemudi (SIM) C atau kendaraan roda dua di Satlantas Mapolrestabes Kota Bandung, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO Ilustrasi : Petugas ruang Simulator Ujian Surat Ijin Mengemudi (SIM) C atau kendaraan roda dua di Satlantas Mapolrestabes Kota Bandung, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman, mengatakan, tak ada perbedaan biaya pembuatan ketiga jenis SIM C itu.

Hal itu termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Viral Ujian SIM C Indonesia Disebut Sulit, Ini Kata Pakar Keselamatan

"Biaya pembuatan PNBP semua sama," ujar Arief, kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Ujian teori online menggunakan aplikasi e-AVIS di SATPAS SIM Polda Metro Jaya, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat.Dok. SATPAS SIM Polda Metro Jaya Ujian teori online menggunakan aplikasi e-AVIS di SATPAS SIM Polda Metro Jaya, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat.

Sesuai regulasi tersebut, ketiga golongan SIM C dikenakan biaya pembuatan sebesar Rp 100.000. Namun, ada biaya tambahan lainnya, seperti asuransi Rp 30.000, dan pemeriksaan kesehatan Rp 25.000.

Jadi total biaya yang harus dibayarkan untuk pembuatan SIM C, CI, atau CII adalah Rp 155.000. Sedangkan untuk perpanjangan masa berlaku SIM dikenakan biaya sebesar Rp 75.000.

Menurut Pasal 8 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, setiap golongan SIM memiliki usia minimal yang berbeda. Untuk SIM C minimal usianya 17 tahun, SIM CI minimal 18 tahun, dan SIM CII minimal 19 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau