JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana Pemerintah menghapus Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium dan pertalite mulai 2022 menjadi perhatian publik.
Rencana tersebut bertujuan untuk mengurangi emisi karbon di Indonesia dengan menggunakan bahan bakar yang memiliki RON 91.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor P20/Menlhk/Setjen/Kum1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang, maka direkomendasikan untuk penjualan BBM dengan research octane number (RON) 91.
Baca juga: Terjadi Lagi, Fortuner Ringsek Tabrak Pembatas Jembatan di Tol Ngawi
Meskipun demikian, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati menegaskan, hingga saat ini tidak ada kebijakan penghapusan BBM jenis Pertalite.
"Tidak ada kebijakan hari ini yang untuk menghapuskan pertalite, itu tidak ada. Jadi ini kembali lagi kita ingin lebih ke edukasi masyarakat, karna nanti kita akan merasakan sama-sama manfaat dari program langit biru ini," kata Nicke di Istana Wapres seperti dikutip dari Kanal Youtube Wakil Presiden RI yang diunggah, Selasa (28/12/2021).
Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 31 Desember 2021, terdapat poin penegasan bahwa BBM jenis Premium dengan Research Octane Number (RON) 88 masih dapat didistribusikan ke seluruh Indonesia.
Baca juga: Kejadian Lagi, Perempuan Kena Abu Rokok Pengguna Jalan Lain
Pada Pasal 3 ayat 2 yang mengalami perubahan. Awalnya, sebelum diubah, pemerintah menetapkan bahan Premium dapat didistribusikan di seluruh wilayah Indonesia, kecuali di wilayah Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Bali.
Namun, kini pemerintah memastikan bahwa distribusi Premium masih bisa dilakukan di seluruh wilayah Indonesia, tanpa terkecuali.
Berikut perubahan aturan yang dibuat oleh Pemerintah:
Pasal 3
(1). Jenis BBM tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf a terdiri atas minyak tanah (kerosene) dan minyak solar (gas oil).
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.