Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sesuai Perpres Terbaru, Premium Tetap Dijual di Seluruh Indonesia

Kompas.com - 03/01/2022, 14:12 WIB
Arif Nugrahadi,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana Pemerintah menghapus Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium dan pertalite mulai 2022 menjadi perhatian publik.

Rencana tersebut bertujuan untuk mengurangi emisi karbon di Indonesia dengan menggunakan bahan bakar yang memiliki RON 91.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor P20/Menlhk/Setjen/Kum1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang, maka direkomendasikan untuk penjualan BBM dengan research octane number (RON) 91.

Baca juga: Terjadi Lagi, Fortuner Ringsek Tabrak Pembatas Jembatan di Tol Ngawi

Meskipun demikian, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati menegaskan, hingga saat ini tidak ada kebijakan penghapusan BBM jenis Pertalite.

"Tidak ada kebijakan hari ini yang untuk menghapuskan pertalite, itu tidak ada. Jadi ini kembali lagi kita ingin lebih ke edukasi masyarakat, karna nanti kita akan merasakan sama-sama manfaat dari program langit biru ini," kata Nicke di Istana Wapres seperti dikutip dari Kanal Youtube Wakil Presiden RI yang diunggah, Selasa (28/12/2021).

Pengendara motor mengisi BBM jenis Pertalite di sebuah SPBU Pertamina di Jakarta, Jumat (24/12/2021). Pemerintah berencana menghapus BBM RON 88 Premium  dan RON 90 Pertalite sebagai upaya  mendorong penggunaan BBM yang lebih ramah lingkungan. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay Pengendara motor mengisi BBM jenis Pertalite di sebuah SPBU Pertamina di Jakarta, Jumat (24/12/2021). Pemerintah berencana menghapus BBM RON 88 Premium dan RON 90 Pertalite sebagai upaya mendorong penggunaan BBM yang lebih ramah lingkungan. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.

Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 31 Desember 2021, terdapat poin penegasan bahwa BBM jenis Premium dengan Research Octane Number (RON) 88 masih dapat didistribusikan ke seluruh Indonesia.

Baca juga: Kejadian Lagi, Perempuan Kena Abu Rokok Pengguna Jalan Lain

Pada Pasal 3 ayat 2 yang mengalami perubahan. Awalnya, sebelum diubah, pemerintah menetapkan bahan Premium dapat didistribusikan di seluruh wilayah Indonesia, kecuali di wilayah Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Bali.

Namun, kini pemerintah memastikan bahwa distribusi Premium masih bisa dilakukan di seluruh wilayah Indonesia, tanpa terkecuali.

Berikut perubahan aturan yang dibuat oleh Pemerintah:

Ilustrasi mobil mengisi BBM di SPBU PertaminaDok. Pertamina Ilustrasi mobil mengisi BBM di SPBU Pertamina

Pasal 3
(1). Jenis BBM tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf a terdiri atas minyak tanah (kerosene) dan minyak solar (gas oil).

(2). Jenis BBM khusus penugasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf b merupakan BBM jenis bensin (gasoline) RON minimum 88 untuk didistribusikan di wilayah penugasan.

(3). Wilayah penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(4). Menteri dapat menetapkan perubahan jenis BBM khusus penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta wilayah penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan hasil rapat koordinasl yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.

(5). Jenis BBM umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf c terdiri atas seluruh jenis BBM di luar jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf a dan huruf b.

Kemudian, Perpres Nomor 117 juga mengatur adanya dua pasal baru, yakni pasal 21B dan pasal 21C yang ditambahkan di antara pasal 21A dan pasal 22. Rinciannya adalah sebagai berikut:

Baca juga: Lelang 2 Unit Kijang Innova Pelat Merah, Limit Mulai Rp 40 Jutaan

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau