Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejadian Lagi, Perempuan Kena Abu Rokok Pengguna Jalan Lain

Kompas.com - 02/01/2022, 14:21 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Viral di media sosial curhatan seorang perempuan yang matanya terluka lantaran terkena abu rokok dari pengguna sepeda motor lainnya.

Foto tersebut ramai di media sosial setelah diunggah oleh akun @agoezbandz4. Dalam unggahannya, ia juga menambahkan foto kondisi mata yang di perban setelah terkena bara rokok dari pengguna jalan lain yang tidak bertanggung jawab.

“Buat mas-mas yang buang bara rokok didepan motor gue tadi. Bara lu mantep banget mas bola mata gue sampe melepuh,” tulis keterangan dalam foto tersebut.

Perlu ditegaskan, bahwa merokok sambil mengendarai kendaraan bermotor baik roda empat maupun roda dua dinilai berbahaya karena mengganggu konsentrasi pengendara.

Baca juga: Tahun Baru, Ini Harga Motor Bebek Januari 2022

Mirisnya, meski sudah sering terjadi kasus yang fungsi matanya hampir hilang karena terkena abu rokok di jalan, tidak membuat pengguna jalan yang merokok jera.

Merokok saat berkendara tanpa disadari juga bisa memicu kecelakaan lalu lintas. Sebab, pemotor yang merokok saat berkendara tidak akan maksimal saat memegang handle grip,” ucap Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sonny Susmana kepada Kompas.com belum lama ini.

Pengendara juga jadi tidak fokus karena pengamatan terbagi ke rokoknya. Hal ini menyebakan perilaku defensive atau safety riding berupa manuver seperti menghindari objek di depan akan sulit dilakukan.

“Perlu diingat, bahwa jalan raya merupakan fasilitas publik bukan milik sendiri. Oleh sebab itu, jika ingin merokok, cari lokasi yang diperbolehkan untuk melakukannya, bukan saat berkendara,” kata dia.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Agoez Bandz Official 2 (@agoezbandz4)

Aturan

Mengenai aturan larangan untuk tidak merokok selama mengoperasikan kendaraan sudah dicantumkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 6 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Dalam peraturan tersebut, dituliskan bahwa mengemudikan sepeda motor dilarang sambil merokok. Selain dapat mencelakai diri sendiri, merokok sambil berkendara motor juga dapat mengakibatkan kecelakaan bagi pengendara lain.

Pada pasal 6 huruf c, berbunyi, "Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedan mengendarai sepeda motor."

Baca juga: Daftar Daerah yang Masih Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan

Pada Permenhub tersebut, secara spesifik dituliskan larangan merokok bagi pengendara sepeda motor. Namun, bila mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), sebenarnya pelarangan melakukan aktivitas lain selain berkendara ditujukan untuk semua pengemudi, mulai dari mobil hingga truk.

Pasal 106 ayat 1 UU LLAJ, menuliskan bahwa, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penh konsentrasi."

Bagi pengendara yang melanggar ketentuan larangan merokok ini dapat dikenakan Pasal 283, yang berbunyi: "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau