Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisakah Moge Standar Ditilang karena Suara Knalpot Bising?

Kompas.com - 03/01/2022, 09:22 WIB
Gilang Satria,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian makin serius memberantas pemakaian knalpot racing yang tidak sesuai aturan. Salah satunya dengan mengenakan tilang pada pelanggar.

Alasannya, knalpot racing bersuara bising mengganggu kenyamanan. Knalpot yang juga disebut "knalpot brong" itu tidak sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 285.

Lantas bagaimana dengan motor besar alias moge. Motor dengan kubikasi besar secara teknis memang menghasilkan suara besar walaupun tetap memakai knalpot standar. Apakah bisa ditilang?

Baca juga: Agar Tak Celaka, Ini Cara Aman Mengerem Motor Saat Kondisi Jalan Basah

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, secara implisit mengatakan tidak bisa ditilang sebab aturan ambang batas suara sudah disesuaikan kubikasi.

"Mengenai ukuran ambang batas suara, saya kira sudah ada ketentuan yang mengatur biasanya disesuaikan dengan besarnya volume silender atau cc-nya," ungkap Budiyanto kepada Kompas.com, Minggu (2/1/2022).

"Moge dengan standar yang asli saya kira sudah disesuaikan dengan cc-nya, sepanjang belum ada modifikasi atau perubahan knalpotnya. Untuk memastikan perlu dilakukan pengecekan," katanya.

Aturan tentang knalpot tertulis dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.

Baca juga: Catat, Ini Komponen Mobil yang Wajib Diperiksa Saat Musim Hujan

Selain itu, Budiyanto mengatakan, jika ingin menindak pengendara motor yang dianggap melanggar, diperlukan alat ukur yang diperlukan guna memastikan pelanggaran tersebut.

"Penegakan hukum terhadap knalpot yang bising selayaknya dibekali alat ukur kebisingan atau menggandeng dari Dinas Perhubungan atau Dinas Lingkungan Hidup yang memiliki alat tersebut," katanya.

"Sehingga, pada suatu saat pengadilan minta alat bukti dapat dipertanggungjawabkan," kata Budiyanto.

Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu mengatakan, penindakan terhadap knalpot bising bisa dilakukan dengan menggandeng pihak lain, yaitu Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan.

Bawa Alat

Polisi yang akan menilang pengendara motor yang memakai knalpot bising harus melengkapi dengan alat ukur kebisingan suara.

Hal itu sesuai dengan Surat telegram Kapolri nomor ST/1045/V/HUK.6.2./2021 pada pertengahan 2021 mengenai petunjuk dan arahan kepada petugas di lapangan untuk menindak para pengguna knalpot bising.

Menurut Budiyanto, untuk memastikan pelanggaran suara kebisingan, diperlukan alat ukur yang diperlukan untuk memastikan pelanggaran tersebut.

Halaman:
Komentar
urusan yang berbau uang memang tegas di indonesia,urusan yang tidak berbau uang pasti diabaikan,korbanya kebanyak rakyat kecil,


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Kapolri soal Pantauan Arus Mudik Lebaran 2025: Fatalitas dan Keamanan Lebih Baik dari Tahun
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau