Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisakah Moge Standar Ditilang karena Suara Knalpot Bising?

Kompas.com - 03/01/2022, 09:22 WIB
Gilang Satria,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian makin serius memberantas pemakaian knalpot racing yang tidak sesuai aturan. Salah satunya dengan mengenakan tilang pada pelanggar.

Alasannya, knalpot racing bersuara bising mengganggu kenyamanan. Knalpot yang juga disebut "knalpot brong" itu tidak sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 285.

Lantas bagaimana dengan motor besar alias moge. Motor dengan kubikasi besar secara teknis memang menghasilkan suara besar walaupun tetap memakai knalpot standar. Apakah bisa ditilang?

Baca juga: Agar Tak Celaka, Ini Cara Aman Mengerem Motor Saat Kondisi Jalan Basah

Motor gede (moge) terjaring razia knalpot bisingDok. @tmcpoldametro Motor gede (moge) terjaring razia knalpot bising

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, secara implisit mengatakan tidak bisa ditilang sebab aturan ambang batas suara sudah disesuaikan kubikasi.

"Mengenai ukuran ambang batas suara, saya kira sudah ada ketentuan yang mengatur biasanya disesuaikan dengan besarnya volume silender atau cc-nya," ungkap Budiyanto kepada Kompas.com, Minggu (2/1/2022).

"Moge dengan standar yang asli saya kira sudah disesuaikan dengan cc-nya, sepanjang belum ada modifikasi atau perubahan knalpotnya. Untuk memastikan perlu dilakukan pengecekan," katanya.

Aturan tentang knalpot tertulis dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.

Baca juga: Catat, Ini Komponen Mobil yang Wajib Diperiksa Saat Musim Hujan

Harley Davidson Street Glide Special Factory CustomFoto: Visordown Harley Davidson Street Glide Special Factory Custom

Selain itu, Budiyanto mengatakan, jika ingin menindak pengendara motor yang dianggap melanggar, diperlukan alat ukur yang diperlukan guna memastikan pelanggaran tersebut.

"Penegakan hukum terhadap knalpot yang bising selayaknya dibekali alat ukur kebisingan atau menggandeng dari Dinas Perhubungan atau Dinas Lingkungan Hidup yang memiliki alat tersebut," katanya.

"Sehingga, pada suatu saat pengadilan minta alat bukti dapat dipertanggungjawabkan," kata Budiyanto.

Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu mengatakan, penindakan terhadap knalpot bising bisa dilakukan dengan menggandeng pihak lain, yaitu Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan.

Bawa Alat

Mengukur kebisingan knalpot yang benar saat razia knalpot menurut polisiDok. Siger Gakkum Official Mengukur kebisingan knalpot yang benar saat razia knalpot menurut polisi

Polisi yang akan menilang pengendara motor yang memakai knalpot bising harus melengkapi dengan alat ukur kebisingan suara.

Hal itu sesuai dengan Surat telegram Kapolri nomor ST/1045/V/HUK.6.2./2021 pada pertengahan 2021 mengenai petunjuk dan arahan kepada petugas di lapangan untuk menindak para pengguna knalpot bising.

Menurut Budiyanto, untuk memastikan pelanggaran suara kebisingan, diperlukan alat ukur yang diperlukan untuk memastikan pelanggaran tersebut.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau